SOLOPOS.COM - Poster Caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra terpaku di pohon , di Betro, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, Klaten, Rabu (21/8/2013). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

 Poster Caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra terpaku di pohon , di Betro, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper,  Klaten, Rabu (21/8/2013).  (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)


Poster Caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra terpaku di pohon , di Betro, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, Klaten, Rabu (21/8/2013). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah spanduk calon anggota legislatif (Caleg) yang dilaporkan dipasang di tempat terlarang langsung dicopot oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Meski demikian, Panwaslu memperkirakan masih ada ratusan spanduk Caleg DPRD Klaten, DPRD Jateng maupun DPR yang belum ditertibkan.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu (21/8/2013), spanduk yang sudah ditertibkan itu di antaranya spanduk Caleg yang terpasang sekitar SDN 1 Dlimas, Ceper, di depan masjid Ar Rohmah dan institusi pendidikan Akademi Akuntansi Muhammadiyah (AAM) Klaten yang terletak di Jl Andalas No 1, Semangkak, Klaten.

Ketua Panwaslu Klaten, Suharno, mengatakan penertiban spanduk yang melanggar tersebut dilakukan pada Selasa (20/8/2013) malam.

“Namun, diperkirakan masih ada banyak pelanggaran yang ada di desa maupun kecamatan, jumlahnya ratusan [spanduk] yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya,” tegas Suharno saat dihubungi Solopos.com, Rabu (21/8/2013).

Lebih Tegas

Bahkan, ada juga spanduk yang sudah ditertibkan petugas, selang beberapa waktu kemudian dipasang kembali.  Pasalnya, penertiban spanduk semestinya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Panwaslu. Dia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan resmi terkait rencana penertiban tersebut.

Suharno juga meminta kepada masyarakat agar aktif dalam memberikan informasi terkait pelanggaran atribut kampanye di daerahnya.  Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang ada di desa maupun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dia menegaskan tempat ibadah, institusi pendidikan dan pemerintahan dilarang sebagai tempat kampanye. Spanduk yang melintang di atas jalan juga tidak diperbolehkan baik ditali pada tiang maupun pohon.

Sementara, salah satu warga Betro, Dlimas, Ceper, Anto, 30, berpendapat pemerintah seharusnya lebih bersikap tegas terhadap Caleg maupun partai yang melakukan pelanggaran. Pasalnya, keberadaan spanduk maupun poster liar dari Caleg dinilai cukup mengganggu pemandangan dan lingkungan. Lebih lanjut, dia mengatakan di wilayahnya cukup banyak spanduk dan poster liar yang biasa terpasang menjelang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya