Soloraya
Kamis, 24 Februari 2022 - 16:05 WIB

Pelanggaran Lalu Lintas di Sragen Tertinggi Kedua di Jateng, Kok Bisa?

Tri Rahayu  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan orang antre membayar denda tilang di Kantor Pos Cabang Sragen, Kamis (24/2/2022). Kasus tilang naik sejak Polres Sragen memberlakukan aplikasi Go-Sigap. (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sragen tertinggi kedua di Jawa Tengah setelah Kota Semarang, yakni 1.800 orang terkena tilang dalam sebulan terakhir.

Jumlah warga yang terkena tilang karena melanggar lalu lintas meningkat karena pemberlakukan aplikasi Go-Sigap sejak dua pekan terakhir. Go-Sigap merupakan inovasi kepolisian dalam bentuk aplikasi berbasis teknologi informasi. Aplikasi Go-Sigap terintegrasi dengan sistem di kepolisian sesuai standar prosedur yang berlaku.

Advertisement

Aplikasi Go-Sigap memudahkan pelayanan kepolisian, seperti pengajuan surat izin mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan, laporan kejadian, pengajuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga tilang.

Baca Juga : 10 Hari, Satlantas Beri Tilang 40 Kendaraan Angkutan Barang di Wonogiri

Advertisement

Baca Juga : 10 Hari, Satlantas Beri Tilang 40 Kendaraan Angkutan Barang di Wonogiri

“Banyaknya kasus tilang di Sragen itu setelah Ditlantas Polda Jateng menerapkan aplikasi Go-Sigap. Kalau dulu tilang dilakukan dengan menghentikan pengendara sampai harus adu argumentasi. Kemudian menggunakan kamera CCTV [close circuit television]. Sekarang tilang bisa dilakukan personel kepolisian cukup dengan menggunakan kamera ponsel yang terintegrasi dengan aplikasi Go-Sigap,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan electronic traffic law enforcement (ETLE) menggunakan kamera CCTV. Kemudian ETLE ditingkatkan dengan ponsel anggota Polri. Dia menerangkan setiap anggota Polri masuk ke aplikasi Go-Sigap. Melalui aplikasi itu anggota polisi bisa memotret pengendara ketika melakukan pelanggaran.

Advertisement

Baca Juga : Naik Motor Sambil Ngobrol Kena Denda Rp750.000, Waspada Lur!

Berlaku 2 Bulan Ini

Aplikasi Go-Sigap ini, jelas Kapolres, sudah diberlakukan di Sragen sejak dua bulan terakhir. Setelah menerapkan aplikasi itu, Kapolres mendapatkan surat pemberitahuan dari Polda Jateng bahwa warga Sragen yang membayar denda tilang ke BRI tertinggi kedua di Jawa Tengah setelah Kota Semarang.

Dia menyebut angka pelanggaran dalam sebulan bisa mencapai 1.800 tilang. “Oleh karena kami mengimbau kepada seluruh warga Sragen agar mematuhi tata tertib berlalu lintas demi keselamatan warga sendiri,” tutur dia.

Advertisement

Kepala Kantor Pos Cabang Sragen, Budi Purnomo, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis siang, menyampaikan pembayaran denda e-tilang bisa dilakukan di Kantor Pos Sragen sejak Oktober 2021. Hal itu untuk mempermudah masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat karena kantor pos ada di setiap kecamatan.

Baca Juga : Awas E-Tilang Salah Alamat, Segera Cabut dan Balik Nama BPKB

“Pembayaran denda e-tilang itu dilakukan setiap Kamis. Kebetulan pada Kamis ini terhitung paling banyak. Sebanyak 1.800 orang. Kami melayani di 20 kecamatan. Kasus tilang meningkat sejak tiga pekan terakhir. Sebelumnya jumlah warga yang membayar denda itu berkisar 800-900 orang. Setelah bayar, barang bukti yang disita langsung dikirim lewat pos,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif