Soloraya
Rabu, 8 Agustus 2012 - 10:20 WIB

Pelanggaran Larangan Parkir di Jalan Provinsi Masih Marak

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rambu larangan parkir di jalan provinsi terlihat terpasang di Jl Adisucipto, Solo. Saat ini masyarakat luas masih belum mengetahui aturan baru larangan parkir itu. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Rambu larangan parkir di jalan provinsi terlihat terpasang di Jl Adisucipto, Solo. Saat ini masyarakat luas masih belum mengetahui aturan baru larangan parkir itu. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Seperti biasa, juru parkir (Jukir) di Jl Slamet Riyadi, dekat Stasiun Purwosari, Ignatius Karbani, memberi aba-aba kepada pengguna jasanya untuk merapatkan kendaraan di pinggiran jalan raya tersebut. Silih berganti, sebanyak 100 kendaraan roda empat, hari itu berhasil ia tata.
Advertisement

Lelaki yang memiliki kartu tanda petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) ini mengaku tak tahu menahu mengenai larangan parkir di badan jalan raya provinsi dan jalan nasional. “Saya dapat izin resmi dari Pemkot [Dishubkominfo] kok. Kalau enggak boleh markir di jalan raya, terus saya kerja apa?” ucapnya kepada Solopos.com.

Sosialisasi tentang pemberlakuan larangan parkir tersebut memang belum dilakukan oleh Dishubkominfo secara menyeluruh, hanya sebatas pemasangan rambu di Jl Adi Sucipto. Namun, sebenarnya rambu larangan berhenti di pinggir jalan protokol sudah terpasang di sejumlah titik jalan besar. Jalan Slamet Riyadi misalnya, di setiap sisi kanan dan kiri jalan terdapat rambu dilarang berhenti.

Di sekitar Kantor Ketahanan Pangan Solo, rambu tersebut hampir berada pada jarak dua ratus meter. Namun, justru pelanggaran paling banyak terjadi di kawasan tersebut karena banyak pelaku usaha yang tak memiliki kantong parkir. Bahkan, mobil Kepala Kantor Ketahanan Pangan juga terlihat diparkir di pinggir jalan depan kantornya.

Advertisement

Sementara, di sepanjang Jl Adi Sucipto, masih banyak warga yang memarkir kendaraan roda duanya di pinggir jalan raya. Disusul pelanggaran yang dilakukan sejumlah penarik becak dan tukang ojek di sekitar Terminal Tirtonadi yang mangkal di pinggir jalan dekat terminal.

Pelaku usaha yang bakal kelimpungan seiring diberlakukannya aturan ini. Rumah Makan Adem Ayem misalnya, setiap hari pelanggannya yang menggunakan roda empat selalu memarkir kendaraan di pinggir jalan raya depan RM tersebut karena tak ada lahan parkir. Bahkan parkiran kadang hampir memenuhi sepanjang pinggir jalan tersebut.

Meski belum mendapat sosialisasi tentang peraturan tersebut, BNI Slamet Riyadi, telah memiliki cara mengantisipasi larangan parkir tersebut. Mobil dinas dan mobil karyawan bakal dilarang parkir di area parkir kantor agar lahan parkir di bank tersebut bisa mengkover semua pelanggan. “Kalau memang ada aturan itu, nanti mobil dinas atau mobil karyawan bisa parkir di Grand Mall [Solo Grand Mall] atau wilayah lain,” tegas Pemimpin BNI Slamet Riyadi, Azwir Sanur.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif