SOLOPOS.COM - SDH,69 (tengah baju merah bergaris) pengemplang pajak senilai Rp43,04 miliar keluar dari mobil menuju ke Rutan Kelas 1 A Solo, Jumat (27/5/2016). Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pelanggaran pajak berupa pengemplangan pajak dilakukan warga Solo yang telah disandera di Rutan.

Solopos.com, SOLO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang pengusaha Solo pengemplang pajak senilai Rp43,04 miliar di Rutan Kelas 1 A Surakarta, Jumat (27/5/2016). Pengusaha tersebut bernama SDH, 69, warga Kelurahan Stabelan, Banjarari, Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pantauan solopos.com, SDH yang diketahui sebagai pengusaha perdagangan gula pasir dan tepung di Solo ini tiba di rutan pukul 10.55 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas pajak dibantu petugas Reskrimsus Polda Jateng.

Setibanya di Rutan, SDH langsung diperiksa kesehatannya dan langsung dimasukkan ke tahanan blok A khusus wanita.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani. Mengatakan Penyanderaan dilakukan oleh Kanwil DJP II Jateng di Surakarta bekerjasama dengan KPP Pratama Surakarta. Penyanderaan terhadap wajid pajak pengemplang pajak sesui dengan UU No 19 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Penyanderaan baru bisa dilakukan jika penunggak pajak mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya,” ujar Lusiani kepada wartawan di Rutan Solo, Jumat.

Lusiani mengatakan penyanderaan terhadap wajid pajak dilakukan selama satu bulan. Kalau dalam jangka satu bulan tidak melunasi pajak akan diperpanjang masa penyanderaannya.
Ia menjelaskan kasus ini merupakan temuan tahun pajak 2008 dan SDH punya tunggakan pembayaran pajak. Kemudian dilakukan pemeriksaan tahun 2012 dengan total tunggakan senilai Rp21 miliar.

SDH keberatan dan melakukan banding di Pengadilan Pajak. Namun, banding ditolak. Konsekuensi karena banding ditolak, SDH harus menerima sanksi 100% denda wajid pajak sehingga pajak yang harus dibayar senilai Rp43,04 miliar.

“Penyanderaan ini sebagai peringatan wajid pajak pengemplang pajak,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya