SOLOPOS.COM - Ilustrasi gembok roda (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Ilustrasi gembok roda (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ilustrasi gembok roda (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, SOLO — Pemberlakuan aturan sanksi gembok roda bakal diprioritaskan untuk penertiban kawasan perdagangan Jl. Yos Sudarso, Coyudan. Pasalnya, pelanggaran parkir banyak ditemui di kawasan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Sri Baskoro, menuturkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan gembok roda dan derek mobil bagi pelanggaran parkir yang sudah diatur dalam Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan khususnya di kawasan Coyudan.

“Sosialisasi ulang sudah dilakukan oleh teman-teman UPT Perparkiran. Kami sudah sosialisasikan baik secara lisan dan tertulis,” ungkapnya saat ditemui wartawan di sela-sela pelatihan teknis pengoperasian gembok roda dan derek mobil di Dishubkominfo, Sabtu (24/8/2013).

Baskoro menjelaskan kawasan Coyudan menjadi prioritas penerapan sanksi gembok roda lantaran selama ini parkir kendaraan sering mengurangi lebar jalan. Alhasil, kondisi tersebut sering menyebabkan kemacetan di kawasan itu.

Ditambahkannya, sanksi gembok roda juga bakal diberlakukan di kawasan city walk Jl. Slamet Riyadi. Dia menegaskan kawasan pedestrian tersebut semestinya bebas dari kendaraan bermotor. Terkait penerapan sanksi derek, Baskoro menjelaskan untuk sementara tak diberlakukan.

“Di city walk nanti juga sama. Bahkan kami sudah tiga tahun ini melakukan sosialisasi kalau kawasan tersebut bukan untuk parkir kendaraan bermotor. Kami sudah pasang rambu larangan parkir sudah pasang portal-portal kecil di kawasan itu,” terangnya.

Terkait kesiapan Dishubkominfo memberlakukan aturan itu, Baskoro menegaskan petugas sudah dipersiapkan untuk mengoperasikan alat gembok roda. Setidaknya terdapat 24 petugas yang sudah dibekali pengoperasian gembok roda. “Petugas sudah kami persiapkan. Dalam lima menit gembok sudah terpasang,” imbuhnya.

Kepala UPT Perparkiran Dishubkominfo Solo, Anindita Prayogo, mengatakan perda sudah secara jelas mengatur sanksi gembok roda dan derek mobil serta besaran denda. Sesuai Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, penggantian biaya penggembokan senilai Rp100.000 serta biaya derek mobil senilai Rp250.000.

Hanya, lanjutnya, pemberlakuan aturan itu juga perlu dibarengi dengan standar operasional prosedur (SOP) aturan gembok roda dan derek mobil. Anindita menegaskan aturan gembok roda dan derek mobil diberlakukan tahun ini.

“Pekan depan kami akan lakukan sosialisasi lagi. SOP juga segera dipersiapkan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya