SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (JIBI/dok)

Ilustrasi parkir (JIBI/dok)

Ilustrasi parkir (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO – -Momentum Lebaran diduga dimanfaatkan tukang parkir untuk meraup penghasilan namun mengabaikan aturan. Pengguna jasa parkir mengeluhkan naiknya tarif hingga 300% dari Rp500 sekali parkir menjadi Rp2.000 sekali parkir. Tarif itu untuk parkir roda dua atau sepeda motor sedangkan tarif mobil sekali parkir mencapai Rp10.000 atau naik 10 kali lipat dibanding hari biasa yang hanya Rp1.000.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Senin (5/8/2013), kenaikan tarif parkir itu tak hanya terjadi di Sukoharjo kota namun di daerah yang ramai pengunjung seperti Kartasura maupun jalan protokol Pemkab Sukoharjo. Karcis yang dipakai pun tak ada tanda porporasi dari dinas terkait. Kertas yang dipakai berbahan kertas buram dan seperti fotokopian. Di kertas parkir itu terdapat tulisan “Karcis Parkir Khusus Masa Lebaran Rp2.000, Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Petugas Parkir”.

Esti, warga Gumpang, Kartasura dan Budi, warga Sukoharjo menilai kenaikan itu tak wajar. Keduanya berharap dinas terkait melakukan pemantauan dan penindak tegas petugas yang menaikkan tarif tanpa
persetujuan Pemkab.

Budi menyatakan, retribusi parkir menjadi salah satu pemupuk pendapatan asli daerah (PAD) sehingga ketentuan nilai tarif sudah
dimasukkan ke dalam peraturan daerah (perda). “Jika tarif tak sesuai tarif di perda berarti menyimpang. Apalagi hasil dari penarikan karcis parkir tak disetorkan ke pemkab maka bisa dikategorikan korupsi.”

Budi mengaku dirinya tak berkutik saat diminta membayar parkir senilai itu. hal sama dialami Esti. Dia menyatakan, jika dibiarkan akan merugikan rakyat. “Kami memaklumi terjadinya kenaikan menjelang Lebaran namun jangan asal-asalan. Apalagi karcis yang diberikan ke pengguna jasa tanpa tanda dari dinas, artinya petugas parkir sudah melakukan pembohongan publik. Implikasinya luas jika terjadi seperti itu.”

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo, Bambang SW mengaku kaget menerima informasi itu. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan petugas terkait. “Jangan sampai nama Sukoharjo tercemar gara-gara petugas parkir main gebuk (menaikkan tarif tak wajar). Petugas parkir bisa berkomunikasi dengan pengguna parkir jika ingin meminta tarif lebih tetapi jangan menyimpang dari perda.”

Diakuinya, semenjak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) semua harga barang naik. Untuk itu, dirinya sudah berencana mengajukan perubahan perda tentang terif parkir.

“Di mal atau supermarket tarif parkir dihitung per jam. Sedangkan tarif parkir di pinggir jalan raya di Pemkab Sukoharjo sesuai perda yang ada senilai Rp500. Tarif itu perlu ditinjau ulang.”

Lebih lanjut dijelaskannya, dirinya tak bisa berbuat banyak terkait kenaikan oleh petugas parkir nakal. Namun, ujarnya, sanksi peringatan akan diberikan kepada para pengelola parkir yang kedapatan petugas lapangan menaikkan tarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya