SOLOPOS.COM - Juru parkir (jukir) di depan rumah makan Padang tak jauh dari Pasar Ir. Soekarno, Sutopo, memakirkan sepeda motor. Foto diambil belum lama ini.(Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pelanggaran Perda perparkiran yang terjadi di Sukoharjo diduga telah berlangsung lama.

Solopos.com, SUKOHARJO—Penerapan tarif parkir tepi jalan di Sukoharjo oleh para juru parkir (jukir) melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 13/2011 tentang Retribusi Daerah, selama bertahun-tahun. Mereka mematok tarif 100-150 persen lebih tinggi dari ketentuan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bahkan, pengelola parkir diduga kuat mengeluarkan karcis palsu yang berisi nominal tarif untuk meyakinkan pengguna tempat parkir, bahwa tarif yang diterapkan jukir sudah sesuai dengan aturan.

Berdasar tarif parkir resmi yang tertera dalam Lampiran Perda No. 13/2011 yang diperoleh Espos, pekan lalu, parkir sepeda motor Rp500 sekali parkir. Sedangkan parkir mobil bukan angkutan barang Rp1.000 sekali parkir. Namun, dalam praktiknya para jukir menerapkan tarif parkir sepeda motor Rp1.000-Rp2.000.

Sedangkan mobil ditarif Rp2.000 atau lebih. Menurut salah satu jukir yang beroperasi tak jauh dari Pasar Ir. Soekarno, A. Iskandar, 46, kondisi tersebut terjadi di seluruh tempat parkir di Sukoharjo. Hal itu dikuatkan informasi dari para sumber solopos.com, di berbagai kecamatan.

Penelusuran solopos.com, para jukir biasanya mematok tarif minimal Rp1.000 untuk sepeda motor. Namun, jika diberi Rp2.000 mereka tak memberi kembaliannya. Kebanyakan mereka tidak memberi karcis kepada pengguna. Jika diminta, mereka baru memberikannya.

Karcis parkir yang diperoleh solopos.com dari beberapa jukir, tertera dasar parkir, yakni Perda No. 7/2007, dan nominal tarif parkir. Tarif sepeda motor Rp1.000, tetapi ada pula karcis yang tertera tarif Rp1.500. Sedangkan mobil bukan angkutan barang Rp2.000. Bahkan, ada pula karcis yang menyebutkan nama tempat usaha dan Perda yang jauh lebih lama, yakni Perda No. 21/2000. Kedua Perda tersebut sudah kadaluwarsa. Perda yang berlaku saat ini adalah Perda No. 13/20011. Anehnya, tarifnya justru lebih tinggi dari ketentuan di Perda yang berlaku.

Karcis resmi yang diperoleh solopos.com dari Dishubinfokom Sukoharjo selaku leading sector pengelolaan parkir, ukurannya lebih besar dari pada karcis yang diberikan jukir. Karcis tersebut terdapat lubang porporasi dan setiap karcis memiliki warna berbeda sesuai dengan jenis kendaraan.

Karcis resmi berwarna merah untuk sepeda motor dengan tarif Rp500, hijau untuk mobil bukan angkutan barang senilai Rp1.000. Dan buram untuk mobil angkutan barang senilai Rp2.000. Ketiga karcis itu tertera Perda No. 13/2011.

Jukir A. Iskandar saat ditemui solopos.com mengaku tidak mengetahui tarif parkir resmi sesuai Perda yang berlaku sekarang. Setahu dia Perda Retribusi Daerah yang berlaku seperti yang tertera di karcis. Dia mengaku karcis tersebut dari pengelola. Hanya, dia tidak mengenal pengelola yang dimaksud. Dia sekadar hapal orangnya.

“Kalau motor Rp500 ya sudah enggak pas. Yang resmi itu motor Rp1.000. Tarif itu berlaku sejak empat tahun lalu,” kata dia.

Kepala UPTD Perparkiran Dishubinfokom, Jarot Harjanto, tidak menampik pelanggaran penerapan tarif parkir berlangsung sejak lama. Dia mengaku sudah berulang kali mengingatkan pengelola parkir agar mematuhi Perda. Namun, tak pernah digubris. Dia menegaskan karcis yang digunakan jukir adalah ilegal atau palsu.

“Mana berani kami mengeluarkan karcis yang tak sesuai ketentuan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya