SOLOPOS.COM - Razia PSK di Jl. Setia Budi, Solo, Kamis (12/3/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pelanggaran Perda Solo terjadi di tiga salon plus-plus.

Solopos.com, SOLO–Satpol PP Kota Solo merazia tempat usaha salon dan spa di wilayah Kota Bengawan yang terindikasi sebagai tempat mesum. Dari hasil operasi, tim menemukan tiga tempat usaha salon dan spa plus-plus nekat buka selama Ramadan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketiga tempat usaha tersebut mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Pemkot. Satu di antaranya harus ditutup paksa, karena nekat buka tanpa ada peralatan salon dan spa.  Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP, Arif Darmawan ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (7/6/2016), mengatakan razia dilakukan sesuai laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan tempat usaha salon dan spa. Kemudian tim Satpol PP menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan tertutup. Dari operasi itulah tim Satpol PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendapati tiga tempat usaha salon dan spa tersebar di Kota Solo yang terindikasi sebagai tempat mesum.

“Kita panggil tiga pemilik salon spa yang diduga tempat mesum. Kita panggil ketiganya, untuk menghindari sweeping dari organisasi masyarakat (ormas),” katanya.

Selain tempat usaha salon dan spa, pihaknya juga melakukan pengawasan tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) lainnya, seperti tempat karaoke apakah mematuhi peraturan atau tidak. Merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2002, seluruh tempat hiburan malam ditutup selama dua pekan, yakni sepekan awal Ramadan serta sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Kami melakukan patroli rutin guna memantau keberadaan URHU. Kami koordinasi dengan TNI/Polri juga berharap tidak ada tindakan yang tidak kami inginkan,” kata dia.

Kasi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) Disbudpar Solo, Tuti Orbawati, meminta seluruh tempat hiburan di Kota Bengawan mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya tidak ingin ada tempat hiburan yang nekat buka dan melanggar aturan. “Kami menyerahkan ke Satpol PP selaku penegak Perda bagi tempat hiburan yang melanggar aturan. Jika masih nekat beroperasi, kami bisa mencabut izin usaha tersebut,” katanya.

Dia mengatakan rumah pengobatan tradisional pijat urut juga terkena aturan operasional selama bulan Ramadan. Seperti halnya hiburan umum, rumah pijat urut wajib menutup operasional selama sepekan awal Ramadan dan sepekan menjelang Idul Fitri. Sedangkan jam operasional pada pekan kedua dan ketiga, ditetapkan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB pada siang hari, dan malam hari dibatasi pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya