Soloraya
Senin, 24 Januari 2022 - 23:23 WIB

Pelapor Gibran ke KPK Dilaporkan Balik, Aktivis 98 Solo Pasang Badan

Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. (Instagram-@kasesangp)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah aktivis mahasiswa Solo saat reformasi tahun 1998 menyatakan mendukung Dosen UNJ Ubedilah Badrun, pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK. Mereka juga siap pasang badan apabila Ubedilah ditangkap polisi atau diintimidasi.

Kakak beradik putra Presiden Jokowi itu dilaporkan ke KPK dalam kasus dugaan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Salah satu mantan aktivis ’98, Ahmad Farid Umar Assegaf, kepada Solopos.com, Senin (24/1/2022) malam, mengaku menyampaikan sikap itu mewakili sejumlah teman sesama aktivis 1998.

Advertisement

Farid menyebut ada dirinya yang saat reformasi 1998 merupakan mahasiswa UMS, kemudian ada Rohmadi dari UNS, Dwi Kristanto dari Aliansi Pelajar Indonesia (API), Lilik (mahasiswa senior saat itu), dan Sugianto dari aktivis rakyat.

Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke KPK, Legislator DPRD Solo: Laporkan Balik

Advertisement

Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke KPK, Legislator DPRD Solo: Laporkan Balik

“Saya menyebut beberapa nama ini karena di antara kami, aktivis 98, ada juga yang berbeda sikap. Ada yang mendukung Ubedilah dilaporkan balik ke polisi. Saya menyesalkan sikap mereka,” ujar Farid.

Sikap sebagian aktivis 1998 yang mendukung Ubedilah dilaporkan ke polisi karena menjadi pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK, dianggap Farid sebagai sikap yang mendukung KKN. Padahal, aktivis 1998 berjuang saat reformasi tujuan utamanya adalah memberantas KKN.

Advertisement

Baca Juga: Diam, Jurus Gibran Hadapi Laporan Hukum ke KPK

Pesan untuk Gibran dan Kaesang

Kepada Gibran dan Kaesang, Farid mengatakan jika memang yakin tuduhan Ubedilah Badrun tidak benar, mereka harus berani menghadapi kasus ini dan membuktikan bahwa mereka tidak salah.

“Bagi pendukungnya, termasuk sukarelawan pendukung Jokowi, tidak usah baper sampai melaporkan balik Ubedilah. Kalau memang Gibran dan Kaesang tidak salah ya tinggal dibuktikan saja,” ujarnya.

Advertisement

Seperti diberitakan, dua putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, dilaporkan ke KPK dalam kasus dugaan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Apresiasi Sikap Gibran, Solo Madani Dorong KPK Tak Pandang Bulu

Pelapor adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun. Laporan berawal ketika ada perusahaan bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun pada 2015.

Advertisement

Pelaporan itu memancing reaksi dari sukarelawan Jokowi Mania atau Joman yang melaporkan balik Ubedilah ke polisi. Gibran sendiri yang saat ini menjabat Wali Kota Solo sudah menegaskan siap menghadapi kasus tersebut. Ia bahkan meminta Joman untuk tidak melaporkan Ubedilah ke polisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif