SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Gugatan clash action masyarakat Wonogiri terkait pembangunan Islamic Center di belakang kantor Kelurahan Giriwono, Wonogiri dipastikan berlanjut kendati pelapornya, Slamet Winardi telah meninggal dunia. Slamet meninggal pada usia 40 tahun, Kamis (21/10) petang.

Penegasan mengenai keberlanjutan kasus tersebut disampaikan secara terpisah oleh Kajari Wonogiri, Sukaryo melalui Kasi Intel Kejari, Imam Sutopo dan Koordinator LSM Jeritan Rakyat (Jerat) Hartono. Dihubungi Espos, Jumat (22/10), Imam mengatakan Kejari akan terus melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Pak Slamet Winardi selaku pelapor memang telah meninggal dunia, tapi dalam kasus ini pertanggungjawaban kami kan bukan hanya kepada pelapor. Kami bertanggungjawab kepada masyarakat,” ujar Imam.

Imam menambahkan sejauh ini sudah ada empat orang yang diklarifikasi terkait pembangunan Islamic Center. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Suprapto, Asisten Administrasi, Annajib Thohari, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Sudaryanto, dan pengelola keuangan Islamic Center.

Sementara itu, Koordinator LSM Jerat, Hartono mengatakan akan mengambil alih dan melanjutkan perjuangan almarhum Slamet Winardi untuk menyelesaikan polemik pembangunan Islamic Center di pengadilan. Menurutnya, dari awal memang dirinya bersama Slamet bekerja sama menyusun materi gugatan.

“Tadinya saya yang mau mendaftarkan gugatan itu, tapi karena saya juga sedang mengurusi masalah panggung di alun-alun, maka akhirnya diputuskan Pak Slamet yang memasukkan gugatan itu ke pengadilan,” ujar Hartono.

Lebih lanjut, Hartono mengaku sudah berbicara dengan warga di wilayah Giriwono dan sekitarnya yang mendukung gugatan clash action itu. Menurutnya, warga menghendaki agar kasus itu tetap dilanjutkan.

Pada bagian lain, Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Agung Aribowo, saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin mengatakan kasus itu sudah ditangani majelis hakim dan sudah melewati sidang perdana. “Majelis hakim masih terus melanjutkan pemeriksaan. Tapi dengan meninggalnya Pak Slamet Winardi, majelis hakim akan menunggu, bagaimana keinginan masyarakat atau principal yang menggugat. Kalau ingin melanjutkan, principal bisa menunjuk pengacara baru atau bisa juga maju sendiri,” ujar Agung.

Sebagaimana diberitakan, Slamet Winardi mendaftarkan gugatan perdata terkait pembangunan Islamic Center ke PN Wonogiri, Senin (27/9). Dalam materi gugatan itu, Slamet tidak hanya memasukkan Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi sebagai pemrakarsa, tapi juga lembaga DPRD lantaran membiarkan pembangunan yang dinilai tidak melalui prosedur yang benar itu dilakukan. Pembangunan Islamic Center dinilai tidak sesuai prosedur karena dibangun di lahan milik publik tanpa ada kejelasan soal IMB dan lain-lain.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya