SOLOPOS.COM - Petugas mencetak pelat nomor warna dasar putih di Samsat Solo, Selasa (30/8/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Warga Solo tak perlu risau dengan kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih per Agustus 2022. Prosedur penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu cukup mudah.

Penggantian pelat nomor putih sama seperti saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat. Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Solo, Nandika Wahyu Candra, mengatakan masyarakat tak perlu pusing saat hendak mengganti pelat hitam menjadi putih.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemilik kendaraan bermotor tinggal membawa kartu tanda penduduk (KTP), STNK, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopi. “Secara teknis, prosedurnya tidak ada yang beda. Sama seperti saat memperpanjang STNK yang masa berlakunya habis dan wajib mengganti pelat nomor,” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (30/8/2022).

Pria yang akrab disapa Dika itu menyampaikan bagi kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya belum habis, maka tak perlu mengganti menjadi pelat putih. Penggantian pelat nomor putih hanya dilakukan bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis.

Di Solo, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih dimulai Agustus 2022. “Khusus kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK bakal diganti pelat nomor putih. Namun, jika masa berlakunya masih lama, tak perlu buru-buru mengganti menjadi pelat putih,” ujarnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Putih Mulai Diterapkan di Solo, Dukung Program E-Tilang

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih diatur dalam Perpol No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam regulasi itu disebutkan pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Penggunaan pelat putih diterapkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Seorang pengguna jalan asal Kelurahan Mangkubumen, Solo, Sarwidi, mengatakan tak mempermasalahkan penerapan penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih.

Selama ini, pelat nomor putih hanya dikhususkan untuk kendaraan bermotor baru. Sebelum pelat nomor hitam terbit, kendaraan baru memakai pelat nomor putih untuk sementara. “Bagi saya tak masalah karena tidak ada biaya tambahan untuk mengganti pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih,” katanya.

Baca Juga: Simak Lur! Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sukoharjo, Ini Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya