KLATEN--Kalangan investor belum diberi kemudahan untuk menanamkan modal di Kabupaten Klaten karena pelayanan tidak dibuka satu pintu.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Pri Harsanto mengatakan selama ini pelayanan kepada calon investor dibuka di beberapa instansi di Klaten.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Pengajuan izin usaha dilayani di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dibuka di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU), analisis dampak lingkungan dilayani Badan Lingkungan Hidup (BLH), sementara promosi dilakukan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop & UMKM) dan Bagian Perekonomian Setda Klaten.
“Pelayanan di banyak instansi membuat tidak efektif dan efisien. Calon investor harus datang ke sana ke mari untuk mengurus segala persyaratan menyangkut penanaman modal,” ujar Pri Harsanto saat ditemui Solopos.com di sela-sela kesibukannya, Kamis (3/5/2012).
Sebagai solusi, Pri Harsanto menjelaskan, Pemkab Klaten harus membuka pelayanan satu pintu bagi calon investor yang ingin menanamkan modal di Klaten. Menurut wacana yang berkembang, pelayanan satu pintu itu akan dibuka di Kantor KPT Klaten setelah berganti nama instansi. “Dengan pelayanan satu pintu, calon investor akan diberi kemudahan dalam mengurus persyaratan maupun mendapatkan informasi terkait rencana penanaman modal di Klaten,” kata Pri Harsanto.