Solopos.com, BOYOLALI -- Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali tetap berjalan, Senin (11/1/2021).
Namun dengan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Ini untuk mencegah kerumunan dan pertemuan langsung. Layanan akan lebih menitikberatkan pada layanan online.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Boyolali, Suyitno mengatakan pelayanan di kantornya tetap berjalan. Namun saat ini mentaati protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19, ada batasan-batasan yang berlaku. Misalnya saja mengenai jam pelayanan.
"Untuk pelayanan tetap dibuka, namun hanya sampai pukul 12.00 WIB," kata dia, Senin.
"Untuk pelayanan tetap dibuka, namun hanya sampai pukul 12.00 WIB," kata dia, Senin.
Dilema Pandemi, Bupati Boyolali Takut Generasi Blank Jika Sekolah Tak Kunjung Dibuka
Kemudian di ruang pelayanan juga diterapkan protokol kesehatan, seperti wajib cuci tangan dengan sabun, memakai masker serta menjaga jarak. Menurutnya pembatasan di Disdukcapil tersebut telah dimulai sebelum PPKM, Senin.
Beda SKPD di Sragen Beda Kebijakan WFH, Ini Sebabnya
Lebih lanjut, Sekretaris Disdukcapil Boyolali, Marjono mengatakan bagi warga yang belum bisa mendapatkan pelayanan reguler sampai pukul 12.00 WIB, bisa mengakses layanan secara online.
"Kalau menggunakan sistem pelayanan sebelumnya, layanan dibuka hingga pukul 12.00 WIB. Selanjutnya warga bisa mengikuti layanan online. Kalau yang online buka 24 jam," kata dia.
Dalam penataan tugas pun, bagi petugas yang melayani layanan regular di Disdukcapil, setelah pukul 12.00 WIB, akan bertugas untuk verifikasi layanan online. "Jadi untuk layanan memang lebih menitikberatkan pada layanan online. Ini untuk meminimalkan pertemuan langsung," kata dia.
Catat! Selama PPKM Perpustakaan Daerah Klaten Tutup
Dia juga menyampaikan untuk saat ini pelayanan kependudukan, selain bisa dilayani di Disdukcapil juga bisa dilayani di Kecamatan bahkan di desa atau kelurahan. Menurut data Disdukcapil, saat ini sudah ada lebih dari 200 desa/kelurahan yang bisa melayani layanan kependudukan secara online.
Hampir semua layanan kependudukan dapat dilayani di tingkat desa, kecuali pencetakan KTP dan KIA. Untuk mencetak KTP dan KIA tetap harus dilakukan di kecamatan atau Disdukcapil.