Soloraya
Sabtu, 28 Maret 2020 - 01:00 WIB

Pelayanan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Solo Dihentikan, Sampai Kapan?

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Said Ismail (kiri), saat berbicara kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Jl. Adisucipto No. 8, Karanganyar, Selasa (24/3/2020). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kantor Imigrasi Kelas I Solo untuk sementara tidak melayani pelayanan pembuatan paspor mulai Selasa (24/3/2020). Pelayanan itu dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, warga negara asing (WNA) yang tidak dapat kembali ke negara asal tidak perlu perpanjang izin tinggal.

Advertisement

Pasien Positif Corona Ke-4 yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo dari Sukoharjo

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Said Ismail, mengaku mendapatkan perintah penghentian pelayanan pembuatan paspor dari Direktorat Jendral Imigrasi, Senin (23/3/2020) dan berlaku pada pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Selasa (24/3/2020).

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Said Ismail, mengaku mendapatkan perintah penghentian pelayanan pembuatan paspor dari Direktorat Jendral Imigrasi, Senin (23/3/2020) dan berlaku pada pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Selasa (24/3/2020).

Pelayanan dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan akibat pandemi virus corona.

Ingin Wabah Corona Segera Berakhir? Mahamenteri Keraton Solo Tedjowulan Sarankan Ini

Advertisement

WNA Dapat Pembebasan Denda Overstay

Dia menjelaskan jumlah permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi di Jl. Adi Sucipto No. 8 lebih dari 200 per hari dan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sekitar 150 permohonan per hari.

Merapi Kembali Erupsi, Warga Klaten Hanya Dengar Suara Gemuruh

Jumlah permohonan pelayanan turun hingga 25 pelayanan per hari saat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan Kejadian Luar Biasa  (KLB) virus corona.

Advertisement

Pulau-Pulau Ini Jadi Angker Setelah Ditinggalkan Penduduknya, Berani Datang?

“Hampir semua permohonan untuk umrah kami tiadakan dulu karena negara lain melakukan hal yang sama. Ada yang mengajukan kemarin masih bisa kami layani. Ada tiga permohonan saja,” ujarnya.

Edaran Kedubes Belgia Cara Keluar dari Indonesia, Terkait Wabah Corona?

Advertisement

Said menjelaskan selain pembuatan paspor yang dihentikan, Kantor Imigrasi menerapkan kebijakan perpanjangan izin kepada WNA yang tiba setelah 5 Februari 2019 dengan cara menghubungi Kantor Imigrasi.

WNA mendapatkan layanan pembebasan biaya denda overstay.

Pasien Meninggal Corona Asal Semanggi Solo: Anak, Istri, Kerabat Dinyatakan Positif

“Kami memberikan fasilitas Rp0 bagi WNA yang harusnya memiliki kewajiban membayar biaya denda.  Dalam hal izin, sesuai SOP perpanjangan. Bisa sampaikan melalui nomor hotline kantor,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif