Soloraya
Rabu, 9 September 2020 - 09:56 WIB

Pelayanan Tatap Muka Dispendukcapil Sragen Dibatasi 50 Orang, Kenapa?

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga berhenti di depan pagar Kantor Dispendukcapil Sragen lantaran adanya kebijakan pembatasan pelayanan tatap muka dan dialihkan ke daring, Selasa (8/9/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen mengambil kebijakan pembatasan pelayanan tatap muka maksimal 50 orang per hari. Pelayanan diprioritaskan untuk pelayanan daring lewat aplikasi Pandu Online, Pelanduk, dan Si Anton.

Pembatasan pelayanan tatap muka tersebut dilakukan agar Dispendukcapil Sragen tak jadi klaster persebaran Covid-19 mengingat Sragen menjadi zona merah.

Advertisement

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Sragen Haryatno Wahyu Lwiyanto saat ditemui Solopos.com di lingkungan Dispendukcapil Sragen, Selasa (8/9/2020) siang.

Ngeri! Ini Foto-Foto Kecelakaan Fatal 4 Kendaraan di Tol Boyolali

Advertisement

Ngeri! Ini Foto-Foto Kecelakaan Fatal 4 Kendaraan di Tol Boyolali

Menurut dia, setelah Sragen masuk zona merah Covid-19 pelayanan tatap muka Dispendukcapil dibatasi sejak Senin (7/9/2020) lalu.

Haryatno Wahyu Lwiyanto mengatakan pembatasan pelayanan tatap muka itu bertujuan untuk menggiring masyarakat agar menggunakan pelayanan daring.

Advertisement

“Kami tetap pelayanan tetapi khusus tatap muka dibatasi 50 orang per hari. Kami sudah siapkan petugas untuk mengarahkan warga yang datang agar memanfaatkan pelayanan daring. Kami menempatkan petugas di pintu gerbang Dispendukcapil. Kalau pun mendesak bisa masuk ke kantor tetapi tetap diarahkan lewat pelayanan daring agar cepat pulang dan tidak berlama-lama di Dispendukcapil,” jelasnya.

Tusuk Ibu 151 Kali & Tersenyum Saat Sidang, Apa yang Terjadi Pada Isabella Guzman?

Lwiyanto menyampaikan saat pelayanan pernah ada satu orang yang datang dengan suhu 37,5 derajat Celsius. Dia tidak ingin ada petugas Dispendukcapil yang positif karena konsekuensinya pelayanan ditutup total dan yang rugi masyarakat banyak.

Advertisement

Masyarakat Sadar dengan Pelayanan Daring

Dia berharap masyarakat bisa memahami kebijakan pembatasan pelayanan tatap muka ini dan masyarakat harus sadar dengan pelayanan daring.

Dalam sehari, kata Lwiyanto, biasanya pelayanan tatap muka bisa menyentuh 400 orang per hari. Dengan kebijakan pembatasan maksimal 50 orang, Lwiyanto berharap potensi 350 orang ini bisa beralih ke pelayanan daring.

Candi Mataram Kuno Diperkirakan Pernah Berdiri di Jonggrangan Klaten, Ini Lokasinya

Advertisement

Terkait hal itu, Lwiyanto sudah mensosialisasikan bersama Bupati Sragen ke 20 kecamatan. Yakni dengan pendekatan kepada para generasi milenial supaya bisa menjadi agen sosialisasi di lingkungan masing-masing terkait pelayanan daring Dispendukcapil.

“Setiap kecamatan bisa menyasar 100 orang pemuda. Selain memberikan kartu tanda penduduk, kami juga sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109/2019 tentang proses migrasi pelayanan kartu keluarga dan akte kelahiran dari security printing ke kertas HVS disertai barcode. Dengan migrasi itu, efisiensi nasional bisa sampai Rp450 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan efisiensi di Sragen juga sampai ratusan juta rupiah karena bisa sampai 80% dari total anggaran rata-rata Rp1 miliar per tahun.

Hal itu karena dokumen dikirimkan Dispendukcapil Sragen lewat email sehingga masyarakat sendiri yang mencetaknya. Dia menerangkan keabsahan dokumen meskipun HVS bisa dijamin lewat adanya kode barcode itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif