Soloraya
Selasa, 15 Desember 2015 - 16:53 WIB

PELECEHAN SEKSUAL KLATEN : Pelaku Mengaku Tak Dijatah Istri Sejak Lima Tahun Terakhir

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Sm, 48 (tengah), saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Selasa (15/12/2015). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pelecehan seksual Klaten, pelaku persetubuhan anak kandung sendiri mengaku tak dijatah istrinya sejak lima tahun terakhir.

Solopos.com, KLATEN–Tersangka persetubuhan terhadap anak kandung sendiri, Sm, 48, warga Ceper mengakui dirinya menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Advertisement

“Saya tahu yang saya setubuhi adalah anak kandung saya. Soalnya, saya tidak dijatah oleh istri saya sejak lima tahun terakhir. Karena tak tahan menahan nafsu, saya pun nekat menyetubuhi anak saya berulang kali. Meski berlangsung beberapa kali, anak saya tidak hamil karena sperma saya keluarkan di luar,” kata Sambudi, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (15/12/2015).

Sambudi mengatakan perbuatan menyetubuhi anak kandungnya berlangsung selama Mawar duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas VII SMP. Di hadapan penyidik satreskrim Polres Klaten, Sambudi mengakui seluruh perbuatannya.
“Saya menyesal telah menyetubuhi anak saya. Saya siap dihukum atas perbuatan yang telah saya lakukan,” katanya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus persetubuhan tersebut bermula dari keberanian Mawar melaporkan ke budenya sebelum dilaporkan ke aparat kepolisian. Beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi, seperti satu potong kaus pendek warna putih, satu potong celana panjang bermotif bintang, satu potong miniset warna krem, satu potong celana dalam bermotif bunga.

Advertisement

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif