SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Pelecehan seksual Solo memasuki sidang mendengarkan alat bukti pengakuan terdakwa.

Solopos.com, SOLO — Sidang kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II Solo, Bambang Is Sutopo (BIS) kembali digelar, Senin (16/11/2015). Kali ini, agenda sidang ialah mendengarkan dan melihat bukti rekaman pengakuan terdakwa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menariknya, alat bukti rekaman tersebut diperoleh korban langsung dengan mewawancarai terdakwa secara diam-diam. Rekaman tersebut diperoleh korban sepekan setelah peristiwa pelecehan seksual itu terjadi.

Layaknya detektif, korban menemui BIS di ruang kerjanya seraya menyiapkan lima alat rekam, antara lain di jam tangannya, kancing bajunya, bros bajunya, gantungan kunci, serta pena.

Setelah bertemu, korban kemudian secara perlahan mengorek keterangan BIS ihwal perbuatan yang telah ia lakukan kepadanya sepekan sebelumnya. Tentu saja, korban memancing pertanyaan agar terdakwa mau memberikan keterangan sejujur-jujurnya ihwal kelakuannya yang diduga telah memeluk dan mencium korban.

Lima alat bukti rekaman tersebut memiliki durasi waktu sekitar 25 menit. Lima alat bukti tersebut selanjutnya diputar di ruang sidang secara tertutup.

“Hanya satu rekaman yang diputar karena isinya sama,” ujar korban, WR, 38, selepas persidangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Rekaman

WR merekam tersebut semata-mata agar memiliki alat bukti atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan bosnya itu. Pasalnya, saat terjadi pelecehan, korban sama sekali tak memiliki alat bukti dan saksi lain, selain dirinya.

“Makanya, saya berinisiatif untuk melakukan perekaman dengan cara menemui pelaku lagi. Tujuannya semata-mata agar saya memiliki alat bukti atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan atasan saya,” paparnya.

Penasihat hukum korban, Achmad Bahrudin Bakri, menepis tudingan rekaman tersebut untuk memeras terdakwa. Sebab, rekaman tersebut hanya dikirim ke Dirjen Pajak, bukan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa, BIS, tetap menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia memang mengakui rekaman tersebut benar tentang pengakuannya. Namun, ia menepis bahwa apa yang ia lakukan kepada korban saat itu ialah pelecehan seksual.

“Tak ada pelecehan seksual. Itu hanya ulat sakit hati korban kepada terdakwa,” ujar Andi Fajar, pengacara BIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya