Solo (Solopos.com)–Angin segar berembus bagi para pemilik, pengelola dan pelestari bangunan cagar budaya (BCB), termasuk di dalamnya rumah pribadi. Sesuai UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah akan memberikan kompensasi, insentif, bantuan teknis dan penghargaan kepada mereka.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Namun demikian, para pelestari BCB itu harus sedikit bersabar karena peraturan pemerintah (PP) tentang teknis pemberian maupun bentuk-bentuk kompensasi, insentif, bantuan teknis dan penghargaan itu baru akan disusun. Dalam seminar dan lokakarya (Semiloka) yang akan digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) di Hotel Dana, Solo, Minggu (11/12/2011) hingga Selasa (13/12/2011). Hasil semiloka itu akan menjadi bahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu.
“Solo mendapat kehormatan menjadi penyelenggara Semiloka itu. Pesertanya dari Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Parekraf, BP3, Balai Arkeologi, akademisi, arsitek, Ditjen Pajak, komunitas heritage, pemilik dan pengelola BCB,” ungkap Kabid Konservasi Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Raharjo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2011).
Mufti menjelaskan pemberian insentif ini menjadi bukti pemerintah tidak tinggal diam dalam upaya pelestarian BCB. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi seluruh pihak dalam hal upaya penyelamatan, pengembangan dan pemanfaatan BCB.
(shs)