SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi APBD 2004 dengan tersangka mantan wakil ketua DPRD Wonogiri periode 1999-2004, Panut Boma Sunardja dan Siti Sofiyah meleset dari target. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri masih harus mengekspose kasus itu di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Sukaryo, kepada wartawan, Senin (10/1) mengungkapkan tadinya berkas kasus dugaan korupsi itu ditargetkan bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, paling lambat akhir Desember 2010. Namun, ternyata Kejakti Jateng minta kasus itu diekspose terlebih dahulu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya, Kejari mengirimkan surat ke Kejakti untuk minta petunjuk perlu atau tidaknya kasus itu diekspose. “Berkas pemeriksaannya, terutama untuk tersangka Panut Boma Sunardja, sebenarnya sudah lengkap. Tinggal dilimpahkan ke PN. Tapi Kejakti minta kami mengekspose kasus ini terlebih dahulu sebelum dilimpahkan. Ya, mau tidak mau kami harus menunggu hasil ekspose ini,” jelas Sukaryo.

Sukaryo menambahkan ekspose tersebut dijadwalkan pada Kamis (13/1). Setelah itu, pihaknya tinggal menunggu hasil ekspose itu apakah berkasnya bisa dilimpahkan ke PN atau tidak. Menurut Sukaryo, ekspose di Kejakti nanti tidak hanya akan mengupas berkas pemeriksaan terhadap tersangka Panut Boma Sunardja, melainkan juga akan menyinggung perkara satu tersangka lainnya, Siti Sofiyah, yang hingga kini belum juga memenuhi panggilan Kejari untuk pemeriksaan.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya