Soloraya
Rabu, 20 Juli 2022 - 02:03 WIB

Pelimpahan Kasus di Kejari Solo Diwarnai Keributan, Jaksa Gebrak Meja

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video insiden keributan antara LBH Mawar Saron dengan seorang jaksa di Kantor Kejari Solo, Selasa (19/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Keributan terjadi antara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Andar Beniala Lumban Raja dengan seorang jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo, Selasa (19/7/2022). Keributan itu sempat diwarnai aksi gebrak meja.

Kepada Solopos.com melalui telepon, Andar mengungkapkan kejadian itu berawal dari kedatangannya ke Kantor Kejari Solo pada Selasa siang. Kedatangannya bersama aparat kepolisian untuk pelimpahan kasus yang sedang ditangani.

Advertisement

Menurut Andar, insiden berawal saat dirinya menanyakan bagaimana surat penangguhan penahanan untuk kliennya yang berkas kasusnya sedang dilimpahkan. Pertanyaan itu dijawab jaksa bahwa permohonan tersebut ditolak.

Andar kemudian meminta adanya surat jawaban secara resmi yang dikirim ke kantornya. Ia juga menekankan kasus itu tidak harus diselesaikan di pengadilan, tapi diselesaikan melalui restorative juctice.

Advertisement

Andar kemudian meminta adanya surat jawaban secara resmi yang dikirim ke kantornya. Ia juga menekankan kasus itu tidak harus diselesaikan di pengadilan, tapi diselesaikan melalui restorative juctice.

“Lah kalau dilakukan penahanan kasihan, si pelaku ini sudah mendaftar ke Unsa, sudah ingin kuliah, setelah diumumkan, belum tahu lulus atau enggak. Kemudian dengan pertanyaan kami, dia langsung memukul meja,” urainya mengenai insiden keributan di Kejari Solo itu.

Baca Juga: Polisi Ikut Penyekatan Ternak Masuk Solo, Ratusan Kambing Diperiksa

Advertisement

Kekeluargaan

Sebelumnya melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Andar menceritakan kliennya yang berinisial NAF menjadi tersangka kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Kejadiannya saat NAF bermain futsal  di Planet Futsal pada Januari 2022.

“[Saat main futsal] ada benturan [dengan korban], keterangan dari saksi, mengakibatkan luka. Selesai futsal sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Baca Juga: Kantor ATR/BPN Solo: Jual Beli Lahan Bong Mojo Masuk Ranah Kriminal

Advertisement

Namun selang beberapa waktu dari kejadian itu, Andar melanjutkan kliennya dilaporkan ke Polsek Banjarsari, Solo. Dalam proses itu klien Andar ditetapkan sebagai tersangka dan pada Selasa siang kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Solo yang kemudian diwarnai keributan.

Pada 12 Juli 2022, Andar sudah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejari Solo. Dia berpandangan kliennya selama ini kooperatif. Selain itu ia mengajukan saksi meringankan atas kejadian yang melibatkan kliennya tersebut.

“Masa main futsal bisa jadi tersangka, gitu ta. Bisa sampai ditahan kan ini aneh ta. Ini yang membuat kami menilai janggal. Dalam kasus ini kan ada restorative juctice dong, enggak harus proses di pengadilan,” terangnya.

Advertisement

Baca Juga: Jadi Korban Tarif Parkir Ugal-Ugalan? Lapor Dishub Solo Via Nomor Ini

Terpisah, Kasi Intel Kejari Solo, Agus Robbani, mengatakan berdasarkan informasi yang ia peroleh, insiden keributan itu terjadi karena kuasa hukum tersangka tidak segera menandatangani berita acara penahanan kliennya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif