SOLOPOS.COM - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima tahap II atau pelimpahan barang bukti dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum untuk segera disidangkan dengan terdakwa Surono di Kantor Kejari Sukoharjo, Senin (17/10/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memasuki tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan atau PD BKK Cabang Bulu, Sukoharjo, Senin (17/10/2022).

Pada kasus itu Kejari Sukoharjo telah menetapkan satu tersangka atas nama Surono yang sudah ditahan sejak 21 Juli 2022 di Polres Sukoharjo. Surono diketahui merupakan mantan Kepala Cabang BKK Bulu periode 2017-2019.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Hari ini [Senin] pukul 10.00 WIB, ada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum kejaksaan untuk segera disidangkan dengan terdakwa Surono. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono kepada Solopos.com, Senin (17/10/2022).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat atau dokumen. Sementara dokumen yang menjadi barang bukti itu berjumlah 37 eksemplar. Surono juga dikabarkan telah berinisiatif mengembalikan beberapa dana nasabah yang ia selewengkan.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Tangani 2 Kasus Korupsi PD BKK Bulu, Total Kerugian Rp1,8 M

“Barang bukti jumlahnya 37 dokumen tidak ada harta bendanya, belum kami temukan. Habis ini kami akan mengurus dakwaan. JPU sudah ditetapkan sejumlah tujuh orang termasuk Kasi Pidum. Kami belum tahu kapan [pelimpahan berkas] ke Pengadilan, sebelumnya kami bisa memperpanjang penahanan kalau belum yakin dengan dakwaan,” terang Bekti.

Surono diduga menyelewengkan dana nasabah dengan kerugian sekitar Rp800 juta dan terbongkar pada 2021. Bekti mengatakan Kejari telah memeriksa lebih dari 40 saksi baik nasabah maupun pegawai BKK sebelum menahan Surono.

Selain itu, penahanan tersangka dugaan korupsi itu juga berdasarkan hasil penyidikan yang dikuatkan tenaga ahli dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan audit internal BKK Cabang Bulu, Sukoharjo.

“Surono dilaporkan melakukan penggelapan dana kredit dan tabungan nasabah serta penggelembungan dana pinjaman sekitar 70 orang nasabah. Hasil audit itu menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta,” jelas Bekti saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura Dilimpahkan ke PN Sukoharjo

Bekti mengatakan modus Surono selama menjabat sebagai kepala kantor cabang di antaranya dengan pengajuan kredit fiktif, mark up atau penggelembungan nilai utang nasabah, dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK.

“Jadi tersangka ini membuka pelayanan di rumah pribadinya. Meskipun nasabah mengangsur dana pinjaman atau pun tabungan tidak tercatat dalam sistem perbankan kantor,” tambah Bekti.

Lebih lanjut, Bekti mengatakan kasus korupsi di BKK Sukoharjo termasuk BKK Cabang Bulu, modusnya hampir sama yaitu dengan kredit fiktif. Sementara dugaan korupsi tersebut dapat dilacak berdasarkan informasi non-performing loan (NPL) yang menunjukkan kesehatan suatu bank.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulato mengatakan sistem manual perbankan dan juga banyaknya cabang membuka potensi penyelewengan dana nasabah. Dia mengatakan kini BPR tengah berbenah guna menutup celah penyelewengan itu.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BKK Weru Sukoharjo Ajukan Banding

“Sekarang ini BPR sudah di merger jadi satu, saya minta supaya jangan terjadi kembali [penyelewengan dana, semoga] ini yang terakhir karena kemarin masing-masing di setiap kecamatan ada [BKK] sehingga kontrol juga susah. Termasuk penggunaan teknologi yang terintegrasi [semoga meminimalisir tindak pidana],” jelas Hadi belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya