Soloraya
Minggu, 12 Juli 2020 - 13:51 WIB

Pelonggaran Ekonomi Sukoharjo Gagal Bendung Gelombang PHK, Sudah 5.204 Buruh Jadi Korban

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kebijakan Pemkab Sukoharjo melonggarkan aktivitas ekonomi ternyata tak mampu membendung gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK buruh di masa pandemi Covid-19.

Kini, karyawan buruh yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan mencapai 5.204 karyawan. Aktivitas ekonomi yang kembali berdenyut tak bisa menghambat gelombang PHK akibat pandemi Covid-19.

Advertisement

Sejumlah perusahaan berskala besar maupun kecil masih kesulitan mencari pemasukan untuk menutup biaya operasional. Tingkat permintaan atau order belum sebanyak saat sebelum merebaknya wabah Covid-19.

Gemuruh hingga Tanaman Layu, Ini 5 Tanda Erupsi Merapi

Advertisement

Gemuruh hingga Tanaman Layu, Ini 5 Tanda Erupsi Merapi

Kondisi ini berimplikasi pada bertambahnya gelombang buruh yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan di Sukoharjo. Jumlah karyawan yang terkena PHK sebanyak 1.167 karyawan. Sedangkan karyawan yang dirumahkan mencapai 4.037 karyawan.

"Total jumlah karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan sebanyak 5.204 karyawan hingga awal Juli," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, Sabtu (11/7/2020).

Advertisement

Solo Kota Pelesiran Esek-Esek (Bagian III): Tarif Layanan Seks Kelas Atas Sampai Jutaan Rupiah, Ini Lokasinya

Yang terbaru, manajemen PT Tyfountex Indonesia di Gumpang, Kartasura, merumahkan lebih dari 3.000 karyawan secara bertahap. "Kami selalu memantau kondisi perusahaan berskala besar hingga kecil di Sukoharjo. Jika ada laporan karyawan terkena PHK, kami langsung mendatangi perusahaan untuk mendata," ujar dia.

Masa Transisi

Suharno memprediksi ledakan gelombang PHK buruh akibat pandemi Covid-19 di Sukoharjo bakal terjadi jika kondisi perekonomian belum stabil di masa transisi menuju kenormalan baru.

Advertisement

Perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan kepada instansi terkait.

11 Santri Pondok Gontor Ponorogo Positif Covid-19, Protokol Kesehatan Diperketat

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bachtiyar Zunan, menyatakan setiap perusahaan wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat di area pabrik.

Advertisement

Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru persebaran pamdemi Covid-19 di Kabupaten Jamu. Terlebih, status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 belum dicabut oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif