Soloraya
Kamis, 31 Oktober 2013 - 13:30 WIB

PEMAKAMAN UMUM : Pemasangan Kijing & Cungkup Segera Dilarang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi TPU Mojo, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Kamis (31/10/2013) siang. Sebagian besar makam di TPU ini menggunakan kijing. (Kurniawan/JIBI/Solopos)


Kondisi TPU Mojo, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Kamis (31/10/2013) siang. Sebagian besar makam di TPU ini menggunakan kijing. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo segera melarang pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di lahan pemakaman umum. Langkah tersebut untuk mengerem laju penyusutan lahan pemakaman umum di Kota Makmur.

Advertisement

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala UPTD Pemakaman dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Puji Erianto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (31/10/2013).

“Payung hukumnya sedang kami bahas. Poin utamanya melarang pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di makam.”

Dia menjelaskan, selama ini pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di makam masih marak dilakukan masyarakat. Fenomena tersebut terkait erat dengan karakter masyarakat yang masih memegang kuat tradisi. “Tradisi masih dipegang kuat masyarakat sehingga banyak di antara mereka yang memasang kijing dan membangun cungkup di makam. Nanti hal ini dilarang,” sambungnya.

Advertisement

Penggunaan kijing dan cungkup akan dilarang karena memakan cukup banyak lahan untuk makam. Kendati terbilang masih mempunyai lahan luas, namun langkah antisipatif perlu dilakukan. “Lahan makam akan cepat menyusut bila tidak ada langkah antisipasi,” imbuhnya.

Perhitungannya, makam standar biasanya menggunakan lahan dengan ukuran 1×2 meter persegi. Tapi untuk makam yang menggunakan cungkup bisa mencaplok lahan hingga 3×3 meter persegi. “Orang kaya biasanya membangun cungkup dengan ukuran besar,” tambah dia.

Puji menjelaskan, saat ini terdapat 155 tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Makmur. TPU tersebut tersebar di 12 kecamatan. Tapi dari 155 TPU hanya delapan TPU yang sudah dikelola DPU Sukoharjo. Sisanya dikelola oleh pemerintah desa setempat. Dia mengimbau pemerintah desa berperan aktif mendorong pengelolaan TPU secara sehat.

Advertisement

Terpisah, Kades Manang, Baki, Sumarno, mengakui lahan pemakaman di wilayahnya terus menyusut. Terdapat enam lahan pemakaman umum di Desa Manang. Untuk mengerem laju penyusutan lahan, pengelola pemakaman umum sudah melarang pembangunan cungkup. Tapi untuk pemasangan kijing masih dibolehkan. “Pengelola pemakaman di tingkat dukuh sudah melarang pembangunan cungkup,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif