Soloraya
Jumat, 7 September 2018 - 17:15 WIB

Pemalsuan Dokumen, 2 Cucu PB X Diperiksa Polisi Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta kembali memeriksa dua cucu Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) X di Mapolresta, Jumat (7/9/2018).</p><p>Pemeriksaan berkaitan kasus dugaan tindak pidana <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180307/515/900667/polda-jateng-dipraperadilankan-tersangka-kasus-pemalsuan-dokumen" title="Polda Jateng Dipraperadilankan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen">pemalsuan dokumen</a> perkawinan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu terkait ahli waris Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen). G.K.R. Pembajoen merupakan putri satu-satunya mendiang PB X.</p><p>B.R.M. Muhammad Munier Tjakraningrat selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Wartono Wirjasaputro, mengungkapkan masih diperiksa polisi. Pekan ini sudah ada dua pelapor yang diperiksa tim penyidik Satreskrim dalam kasus ini.</p><p>&ldquo;Kami menerima pemberitahuan dari Satreskrim yang meminta dua orang pelapor datang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan,&rdquo; ujar Wartono kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat.</p><p>Wartono mengungkapkan kedua pelapor yang diperiksa polisi sebagai saksi yakni G.K.R.Ay. Koes Siti Marlina Tjakraningrat dan B.R.M. Malikul Adil Tjakraningrat. Marlina diperiksa polisi pada Kamis (6/9/2018). Sementara Malikul diperiksa Jumat.</p><p>&ldquo;Pemeriksaan kedua pelapor ini masih berkutat seputar silsilah asal usul para pelapor. Dokumen diberikan ke tim penyidik untuk mempertegas bahwa pelapor benar-benar cucu PB X,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menegaskan semua <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20151221/493/673301/pemalsuan-dokumen-klaten-saksi-terdakwa-diberitahu-akta-kelahiran-belum-teregister" title="PEMALSUAN DOKUMEN KLATEN : Saksi: Terdakwa Diberitahu Akta Kelahiran Belum Teregister">dokumen</a> yang diberikan kepada tim peyidik ini benar-benar asli dan tidak direkayasa. Semua silsilah orang tua kliennya tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai fakta sejarah.</p><p>Sementara silsilah delapan terlapor dalam kasus ini tidak jelas dan tidak ada dokumen yang menguatkan. Kedelapan terlapor tersebut yakni Suwarsi, 74, warga Colomadu, Karanganyar; Eko Wijanarko, 59, warga Banjarsari; DM Endah Prihatini, 52 warga Grogol, Sukoharjo; Hekso Leksmono Purnomowatie, 44 warga Banjarsari; Nugroho Budiyanto, 41, warga Banjarsari; Rangga Eko Saputro, 24, warga Banjarsari; Diah Putri Anggraini, 20, warga Banjarsari; dan Ida Ayuningtyas, 19, warga Banjarsari.</p><p>B.R.M. Malikul Adil meminta Satreskrim segera memeriksa delapan terlapor dalam kasus ini. Pemeriksaan delapan terlapor ini sangat penting untuk mengungkap kebenaran kasus ini.</p><p>&ldquo;Kasus ini menyangkut kehormatan PB X dan ahli warisnya. Jangan sampai mempermalukan PB X dengan mengklaim sebagai ahli waris untuk memperkaya diri sendiri. Kami sebagai ahli waris tidak terima,&rdquo; kata dia.</p><p>Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengungkapkan pemeriksaan dari pelapor kasus ini masih berlanjut. Sampai sekarang sudah ada tiga orang dari pihak pelapor yang diperiksa.</p><p>&ldquo;Kami belum bisa memberikan keterangan hasil pemeriksaan karena prosesnya masih panjang. Kalau <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180903/489/937645/polisi-solo-selidiki-dugaan-pemalsuan-dokumen-putri-pb-x" title="Polisi Solo Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Putri PB X">pemeriksaan</a> sudah final akan dipublikasikan,&rdquo; kata dia.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif