Soloraya
Senin, 21 Desember 2015 - 21:00 WIB

PEMALSUAN DOKUMEN KLATEN : Saksi: Terdakwa Diberitahu Akta Kelahiran Belum Teregister

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemalsuan dokumen Klaten menghadirkan saksi mantan pegawai Disdukcapil Klaten.

Solopos.com, KLATEN–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa anggota Komisi III DPRD Klaten, Muchlis Feby Anggono di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (21/12/2015). Dua saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut, yakni mantan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Nugroho Ari Pahlevianto dan penghubung antara Ari dengan terdakwa, yakni Sumarno.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sidang yang dipimpin Dian Herminasari dengan dua anggota Purnomo Hadiyanto dan Ari Prabawa itu sempat molor hingga beberapa jam. Sesuai jadwal, sidang sedianya digelar pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai pukul 13.20 WIB. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yakni Slamet Haryadi cs. Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, terdiri atas Deddy Suwadi S.R., Antok Wijayanto, Suyanto Siregar.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Ari dan Sumarno. Kasus yang menyeret anggota DPRD Klaten, Muchlis Feby Anggono ini merupakan pengembangan dari kasus Ari. Di waktu sebelumnya, Ari pernah menjalani hukuman penjara lantaran terseret kasus pemalsuan dokumen, yakni membuat akta kelahiran palsu tahun 2014. Kasus Muchlis ini dilaporkan Heru Siswandono yang belakangan diketahui sebagai rekan terdakwa di Partai Gerindra.

“Saya tahu Pak Muchlis setelah dikenalkan Pak Sumarno tahun 2013. Waktu itu, Pak Muchlis minta dibuatkan akta kelahiran [total 446 akta kelahiran] untuk program pencalegan. Saya memperoleh uang Rp4 juta dari membuat akta kelahiran itu [kendati gratis, per lembar akta kelahiran dihargai Rp20.000-Rp30.000. Selama membuat akta kelahiran permintaan Muchlis, Ari tak melaporkan hal tersebut ke atasannya di Disdukcapil Klaten],” kata Ari saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Senin.

Advertisement

Di tahap awal, Ari mampu membuat 10 akta kelahiran bagi kader Muchlis di Jogonalan dan sekitarnya. Hal itu berlanjut hingga pembuatan 446 akta kelahiran. Selang beberapa waktu, muncul rumor dari kader Muchlis yang menyebutkan akta kelahiran yang diterima menjelang pemilu legislatif (pileg) 2014 ternyata palsu.

“Saat saya ditanya Pak Muchlis soal itu [rumor akta kelahiran palsu], saya jawab akta itu asli tapi belum teregister di Disdukcapil Klaten. Sebagai solusinya, saya ajak Pak Muchlis menghadap ke Pak Joko Wiyono selaku Kepala Disducapil waktu itu. Tapi, Pak muchlis enggak bersedia [kendati sudah mengetahui kondisi akta kelahiran belum teregister, Muchlis tetap menyuruh Ari agar menyelesaikan pekerjaannya],” katanya.

Dalam perkara ini, Muchlis diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen. Sebelum sidang berlangsung, Muchlis mengaku dirinya justru menjadi korban.

Advertisement

“Saya itu pesan kepada Pak Ari agar membuatkan akta kelahiran bagi warga. Saya enggak tahu kalau ternyata akta kelahiran yang dibuat itu palsu. Logikanya, apa iya, saya selaku pemohon minta akta kelahiran yang palsu? Kan tidak seperti itu. Makanya, di sini saya menjadi korban. Dalam proses sidang ini, saya tak memakai eksepsi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif