SOLOPOS.COM - Tim penyidik Polresta Solo menyerahkan tersangka Waseso (baju putih), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan di Bank UOB Solo kepada Kejari Solo, Kamis (29/9/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pemalsuan Solo, Kejari menahan mantan manajer Persis Solo, Waseso, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Solopos.com, SOLO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan Waseso, tersangka pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB Solo di Jl. Urip Soemoharjo, Kamis (29/9/2016). Tersangka di titipkan di rumah tahanan (rutan) Kelas 1 A Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pantauan Solopos.com, pelimpahan berkas kasus Waseso awalnya akan dikirim ke Kejari pukul 07.00 WIB. Namun, tim penyidik Polresta Solo baru tiba Kejari dengan membawa tersangka, Waseso pukul 10.20 WIB. Setiabanya di Kejari Waseso masuk ke ruangan pemeriksaan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari. Waseso baru di bawa ke rutan Kelas 1 A Solo pukul 15.45 WIB.

Kasi Pidum Kejari Solo, Nilla Aldriani, mengatakan Kejari menerima pelimpahan berkas tahap II kasus pemalsuan tanda tangan di Bank UOB Solo. Pelimpahan bekas tahap II kali ini disertai dengan menyerahan tersangka, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami langsung menahan tersangka di rutan Kelas 1 A Solo setelah selesai memeriksa berkas yang dilimpahkan Polresta ke Kejari,” ujar Nilla kepada wartawan di Kantor Kejari, Kamis.

Ia mengatakan pertimbangan Kejari menahan tersangka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan atau menghilangkan barang bukti. Selama pemeriksaan di Kejari tersangka kooperatif.

“Dia [Waseso] masih membantah tidak memalsukan tanda tangan untuk mencairkan uang senilai Rp23 miliar di Bank UOB Solo. Kami juga mendengar pengakuan tersangka uang yang dicairkan tidak sebesar itu,” kata dia.

Menurut dia, semua kebenaran pernyataan tersangka dihadapan tim penyidik Kejari akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Waseso dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Tersangka Waseso, mengaku tidak menduga kasus ini bisa sampai ke ranah hukum. Niat awal dirinya adalah menolong tetapi justru dizalimi. “Pemalsuan tanda tangan itu tidak benar. Kalau tandatangan itu palsu tentunya Bank UOB tidak bisa mencairkan uang milik nasabah. Tanda tangan itu asli dan yang diambil itu adalah uangnya sendiri,” kata dia.

Diketahui, tersangka Waseso diduga beberapa kali telah memalsukan tanda tangan hingga dapat menarik dana milik rekan kerjanya, Roestina Cahyo Dewi hingga 1.745.936,85 USD atau sekitar Rp23 miliar dalam jangka waktu tahun 2012 hingga 2013 lalu. Uang tersebut di simpan di Bank UOB Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya