Soloraya
Selasa, 26 September 2023 - 08:34 WIB

Pemandu Karaoke di Solo Lagi Teler, 2 Pelanggan Gondol Mobil & Kuras Isi Dompet

R Bony Eko Wicaksono  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pencurian mobil di Mapolresta setempat, Senin (25/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Seorang lady escort (LC) atau pemandu lagu karaoke berinisial ES, warga Kabupaten Pemalang menjadi korban kasus pencurian saat berada di Solo. Mobil Daihatsu Ayla warna merah dan barang berharga miliknya digondol pelanggannya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, mengatakan kejadian bermula saat tersangka B, warga Kabupaten Klaten dan AN, warga Salatiga bertemu korban di salah satu karaoke pada awal Agustus. Beberapa hari kemudian, mereka bertiga kembali berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Kota Solo.

Advertisement

“Mereka minum minuman keras (miras) di ruang karaoke. Korban terlalu banyak minum miras sehingga mabuk berat alias teler,” kata dia, Senin (25/9/2023).

Seusai berkaraoke, mereka lantas menuju salah satu hotel di wilayah Banjarsari. Mereka menyewa satu kamar hotel. Kala itu, korban yang dalam kondisi mabuk berat langsung tertidur di kamar hotel.

Kesempatan ini tak disia-siakan kedua pelaku. Mereka langsung mengambil kunci mobil, uang di dompet korban senilai Rp1 juta dan handphone.

Advertisement

“Kedua pelaku meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel. Mereka langsung kabur menggunakan mobil korban,” ujar dia.

Saat terbangun, ES kaget setelah mendapati kunci mobil dan uang di dompet raib. Dia langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Solo. Berbekal keterangan dari korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Advertisement

“Tersangka B ini merupakan residivis kasus penggelapan mobil di sejumlah kota. Dia sering beraksi menggelapkan mobil milik orang lain,” papar dia.

Sementara itu, tersangka B mengaku nekat mencuri mobil lantaran terhimpit kondisi ekonomi. Dia mengaku delapan kali melakukan kasus pencurian mobil di berbagai kota. Biasanya, mobil hasil curian dijual kepada penadah berinisial D.

“Mobil saya jual kepada D senilai Rp12 juta sampai Rp25 juta,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif