Soloraya
Rabu, 18 September 2019 - 19:15 WIB

Pemangkasan 160 Pohon Jati di Pedan Klaten Dikawal Puluhan Polisi dan TNI, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Unit Pelaksana Transmisi (UPT) PLN Salatiga memangkas paksa seratusan pohon jati di Troketon, Pedan, Klaten, Rabu (18/9/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 35 petugas dari Unit Pelaksana Transmisi (UPT) PLN Salatiga memangkas paksa 160 pohon jati di Troketon, Pedan, Rabu (18/9/2019).

Pemangkasan paksa itu dilakukan karena ketinggian pohon jati dinilai sudah berpotensi mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Jawa-Bali.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, UPT PLN Salatiga yang membawahi Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) PLN Surakarta rutin memantau sejumlah pohon di bawah jaringan SUTET.

Pohon yang terlalu tinggi dinilai dapat mengakibatkan gangguan fatal terhadap transfer energi listrik di Jawa-Bali. UPT PLN Salatiga menemukan ratusan pohon di Pedan yang ketinggiannya sudah melampaui batas toleransi.

Advertisement

Pohon yang terlalu tinggi dinilai dapat mengakibatkan gangguan fatal terhadap transfer energi listrik di Jawa-Bali. UPT PLN Salatiga menemukan ratusan pohon di Pedan yang ketinggiannya sudah melampaui batas toleransi.

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No. 2/2019 tentang Ketenagalistrikan, ruang bebas 500 KV minimal berjarak sembilan meter.

“Mengacu ketentuan peraturan menteri itu, ada ratusan pohon di Pedan yang sudah semestinya dipangkas karena jaraknya sudah begitu dekat dengan jaringan SUTET,” jelas Manajer UPT PLN Salatiga, Made Sugata, saat ditemui wartawan di Pedan, Rabu.

Advertisement

“Sebelum pemangkasan ini, kami menyosialisasikan terlebih dahulu ke warga [agar memangkas sendiri pohon tersebut]. Jika jarak antara pohon dengan jaringan begitu dekat dapat mengakibatkan flash [loncatan listrik]. Ini membahayakan bagi orang yang berada di pohon itu,” kata dia.

Made Sugata mengatakan pengawasan terhadap pohon tinggi yang berpotensi mengganggu transfer energi listrik Jawa-Bali berada di Salatiga, Klaten, dan Jogja. Sepanjang 2019, UPT PLN Salatiga harus memangkas sekitar 18.000 pohon.

“Kalau di Klaten, daerah yang kami awasi di Pedan dan Trucuk. Selama ini, kami sudah memangkas sekitar 12.000 pohon. Masih ada, 6.000-an pohon lagi yang perlu dipangkas. Khusus hari ini kami kerahkan 35 petugas. Saat memangkas pohon, kami di-backup Polri/TNI. Ini untuk memastikan proses pemangkasan berjalan kondusif,” katanya.

Advertisement

Kabagops Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan polisi bersama prajurit TNI dan Satpol PP perlu mengawal pemangkasan pohon yang dilakukan petugas PLN di Pedan.

Pengamanan pemangkasan perlu didukung karena hal itu guna menunjang kepentingan umum. “Kami hanya membantu dari sisi keamanan. Apa yang dilakukan petugas PLN ini untuk kepentingan yang lebih luas. Intinya jangan sampai keberadaan pohon di sini mengganggu jaringan SUTET Jawa-Bali. Perlu dicatat juga, kegiatan di sini bentuknya pemangkasan. Jadi bukan penebangan pohon,” katanya.

Camat Pedan, Wahyuni Sri Rahayu, mengatakan pemerintah kecamatan mendukung penuh pemangkasan pohon oleh petugas PLN. Sebelumnya, pemerintah kecamatan juga aktif menyosialisasikan tentang bahaya memiliki pohon dengan ketinggian mendekati jaringan SUTET.

Advertisement

“Pohon jati yang dipangkas petugas PLN milik salah seorang warga Kaligawe, Endarjo. Kami mengimbau seluruh warga proaktif memangkas pohon yang sudah mendekati jaringan SUTET,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Berita Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif