Soloraya
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:16 WIB

Pemasang Jebakan Tikus Listrik Bisa Dipenjara 5 Tahun, Dendanya Bikin Syok

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Ngrampal bersama warga mengevakuasi korban jebakan tikus berlistrik di Dukuh Gerdu RT 003, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Jumat (31/12/2021). (Istimewa/Polsek Ngrampal)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen mengancam mempidanakan warga nekat memasang jebakan tikus listrik. Hukumannya bisa pidana penjara 5 tahun dan Rp500 juta.Di sisi lain, Polrres Sragen bersama PLN sedang mencari solusi untuk membasmi hama tikus tanpa risiko terancamnya keselamatan jiwa petani.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menegaskan akan terus merazia jebakan tikus beraliran listrik. Jika ketahuan ada yang nekat memasang, ia mengancam akan memidanakan pemiliknya. Pasalnya, jebakan tikus listrik sudah menelan 23 korban jiwa di Sragen.

Advertisement

“PLN sangat serius berkomitmen mencari teknik yang paling aman dari penggunaan listrik yang membantu petani untuk membasmi hama tikus. Sebelum teknik yang aman ini ditemukan, masyarakat jangan menggunakan listrik untuk membasmi tikus,” kata Kapolres saat berkunjung ke Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Kamis (13/1/2021).

Baca Juga: Polres Sragen Mulai Pidanakan Pemasang Jebakan Tikus Listrik

Dia mengatakan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 54 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Advertisement

“Jadi tidak perlu menunggu korban lagi manakala ketemu rangkaian arus listrik untuk membasmi tikus akan ditindak demi keselamatan jiwa masyarakat,” paparnya.

Menurut Kapolres, memasang instalasi listrik bersumber dari generator listrik untuk jebakan tikus atau semua yang berhubungan dengan listrik membutuhkan keahlian khusus. Ketenagalistrikan harus aman bagi manusia dan makhluk hidup serta ramah lingkungan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif