Soloraya
Rabu, 4 November 2020 - 12:56 WIB

Pemasang Jebakan Tikus Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Muh Khodiq Duhri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, bersama sukarelawan berusaha mengevakuasi korban jebakan tikus di Desa Jatitengah, Sukodono, Sragen, Rabu (4/11/2020). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Polres Sragen menyikapi serius kasus kematian Jumino, 62, warga RT 02, Dukuh Putatsewu, Desa Jatitengah, Sukodono, Sragen, akibat tersengat listrik dari jebakan tikus, Rabu (4/11/2020).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, sudah memerintahkan Polsek Sukodono untuk menggelar penyidikan tahap awal dalam kasus itu. Mantan Kasatlantas Polrestabes Semarang itu menjelaskan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju sawahnya. Jasadnya ditemukan tergeletak di sawah yang dipasangi jebakan tikus beraliran listrik milik Pariman, 59, RT 05, warga Dukuh Lemahireng, Desa Jatitengah, Sukodono, Sragen.

Advertisement

Lagi, Jebakan Tikus Makan Korban Warga Sragen

“Korban ini statusnya pemilik sawah di sebelah TKP. Dia hanya kebetulan lewat,” ujar Kapolres Sragen saat ditemui wartawan di lokasi.

Kapolres tidak memungkiri kasus itu bisa berlanjut ke meja hukum. Dalam hal ini, Pariman sebagai pihak yang memasang jebakan tikus bisa ditetapkan sebagai tersangka. Polisi bisa menjerat Pariman dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun.

Advertisement

“Ini kejadian yang berbeda dengan dua hari lalu di mana pada saat itu korban adalah pemilik lahan itu sendiri. Ini antara korban dan pemilik lahan berbeda sehingga potensi untuk pidana tetap ada,” ujar Kapolres.

Jebakan Tikus Beraliran Listrik Ilegal, Plt Bupati Sragen Minta Petani Mencabutnya

Setelah dievakuasi, jasad Jumino dilarikan ke ruang jenazah RSUD dr. Soehadi Prijonegoro untuk divisum. Ini adalah kali pertama korban jebakan tikus divisum sehingga peluang untuk menjerat Pariman dengan Pasal 359 KUHP tetap terbuka. Sebelumnya, rata-rata korban jebakan tikus merupakan pemilik lahan sendiri sehingga pihak keluarga menolak jenazah divisum.

Advertisement

“Tujuan penegakan hukum itu untuk memberi efek jera. Tapi, kalau ada formula lain yang efektif, itu bisa dicoba. Kebetulan para korban jebakan tikus itu 100% mengalami luka bakar pada kaki. Ini sebetulnya bisa diantisipasi dengan pemakaian sepatu boots. Tapi lebih baik tidak usah memakai jebakan tikus yang teraliri listrik tersebut,” papar Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif