Sragen (Espos)--Kandidat calon wakil bupati (Cawabup) Sragen, Darmawan Minto Basuki menyatakan, pemasangan baliho ucapan selamat menjalankan ibadah puasa sesuai Perda yang berlaku.
Demikian pernyataan Darmawan saat ditanya Espos perihal pemasangan baliho yang dilakukan pasangan calon bupati/Cawabup Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Darmawan Minto Basuki (Yuda).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Darmawan yang kebetulan masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen itu menuturkan, sudah membayarkan sejumlah uang sesuai Perda yang berlaku.
Untuk 11 titik baliho ucapan selamat menjalankan ibadah puasa itu, tegas Darmawan, bukan baliho politik, hanya baliho ucapan yang memiliki nilai sosial.
“Saya memasang baliho itu bayar sesuai Perda. Untuk 11 titik itu, ya memang besarannya senilai Rp 5,5 juta untuk dua bulan. Untuk pemasangan baliho lainnya ada tim sendiri yang memasang. Jumlahnya saya tidak hapal, perkiraan sampai 20 titik,” ujar Darmawan saat ditemui Espos, seusai Salat Jumat.
Ketua Banleg DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto saat dikonfirmasi Espos, Jumat (20/8), mengungkapkan, pihaknya pernah menanyakan perihal biaya perizinan baliho tersebut ke Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Menurut dia, keterangan BPT pemasangan baliho itu tidak ditarik biaya.
“Lantaran dinilai berbau politis, maka dialihkan ke Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas). Saya juga telah mengecek ke Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) Sragen,” ujarnya.
trh