SOLOPOS.COM - Polisi lalu lintas memberi sanksi tilang kepada sopir truk yang menerabas portal di Underpass Makamhaji, Kamis (14/4/2022). Istimewa/Satlantas Polres Sukoharjo

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemasangan portal di ujung jalan underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah yang berfungsi mencegah kendaraan bertonase berat melewati jalur itu dipertanyakan kalangan masyarakat.

Instansi terkait diminta memasang rambu-rambu larangan kendaraan berat melewati underpass di Kartasura dan Pajang, Kota Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemasangan portal di ujung underpass dilakukan sejak pekan lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memutuskan memasang portal di underpass guna mencegah kendaraan bertonase berat melewati underpass.

Baca Juga: Aksinya Viral, Ini Pengakuan Sopir Truk Terabas Underpass Makamhaji

Banyaknya kendaraan bertonase berat menjadi salah satu pemicu rusaknya besi penutup saluran air di terowongan underpass.

Namun pemasangan portal tersebut tak serta merta dipatuhi para pengemudi sopir truk. Mereka nekat melewati underpass dan kerap menabrak portal hingga rusak.

“Semestinya, tak perlu memasang portal di underpass. Pasang saja rambu lalu lintas kendaraan berat dilarang lewat. Saya rasa itu cukup. Daripada setiap hari memperbaiki portal karena rusak diterjang truk,” kata seorang pengacara yang berkantor di Makamhaji, Badrus Zaman, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (14/4/2022).

Mantan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo itu menyampaikan masyarakat atau pelaku usaha yang keberatan atas pemasangan portal bisa mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Truk Terabas Portal Underpass Makamhaji Terlacak, Polisi Beri Tilang

Karena itu, portal harus dicopot dan diganti rambu larangan kendaraan bertonase berat melewati underpass.

Pemerintah semestinya mengutamakan perbaikan akses jalan di sekitar underpass. “Justru menambah pekerjaan bagi instansi terkait karena portal rusak hampir saban hari,” kata dia.

Selama beberapa hari terakhir, banyak truk yang nekat menerabas portal di Underpass Makamhaji. Polisi lalu lintas memberi tilang kepada pengemudi truk yang menerabas portal. Kali terakhir, polisi menghentikan laju truk yang nekat menerabas portal sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Baru Sehari Dipasang Lagi, Portal Underpass Makamhaji Diterabas Truk

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan, mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, menyatakan petugas menghentikan truk di depan Gereja Santa Maria di Jalan Slamet Riyadi.

“Pengemudi truk yang nekat menerabas portal diberi sanksi tilang. Hari ini [Kamis], ada dua truk yang beriringan dari timur menuju barat. Kemarin [Rabu], petugas juga memberi tilang kepada sopir truk bertonase berat,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya