Soloraya
Jumat, 10 Desember 2021 - 22:48 WIB

Pembagian Rapor Ditunda, Begini Alasan Pemkab Boyolali

Bayu Jatmiko Adi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, BOYOLALI—Langkah antisipasi lonjakan mobilitas warga pada momentum Natal dan Tahun Baru dilakukan di sejumlah bidang. Salah satunya bidang pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali akan menunda penerimaan rapor dan menunda libur akhir semester.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Darmanto, mengatakan hal tersebut sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri yang telah dia terima. “Kami harus berperan aktif ikut mengendalikan mobilitas selama Natal dan Tahun Baru,” kata dia, Jumat (10/12/2021).

Advertisement

Dia menjelaskan untuk mendukung hal itu, melalui arahan Bupati Boyolali, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali akan menyesuaikan pembagian rapor dan menetapkan liburan semester.

Dia menjelaskan sesuai kalender pendidikan, akhir semester satu tahun pelajaran 2021/2022 adalah 18 Desember. Kemudian libur pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Dia mengatakan untuk mendukung upaya mengurangi mobilitas masyarakat, maka pihaknya mengambil kebijakan bahwa pelajaran semester 1 tetap diakhiri sesuai kalender pendidikan, yakni 18 Desember 2021. Tapi, jika selama ini diakhiri dengan pembagian rapor, maka kali ini rapor yang sudah selesai dikerjakan oleh guru akan disimpan dulu.

” 18 Desember itu kan Sabtu. Senin 20 Desember-7 Januari 2022 tetap dilakukan pembelajaran semester dua dengan tatap muka. Kemudian 8 Januari 2022 baru terima rapor. Selanjutnya, 10-15 Januari 2022 libur,” jelas dia.

Advertisement

Dengan begitu jadwal penerimaan rapor dan jadwal libur akan diundur. Kemudian pada 17 Januari 2022, akan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran untuk semester berikutnya. “Ini dalam rangka partisipasi kami. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang kami terima bahwa diimbau untuk menunda pembagian rapor. Kemudian itu yang kami lakukan,” lanjut Darmanto. Kebijakan itu akan berlaku untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif