SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Pembahasan ganti rugi tanah yang terkena proyek jalan tol Solo-Ngawi di Desa Kebak, Kebakkramat, Karanganyar kembali mengalami kebuntuan. Warga tetap ngotot mempertahankan nilai ganti rugi yang diajukan.

Kades Kebak sekaligus Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Rukini, kepada wartawan, Rabu (6/7/2011), mengatakan belum ada titik temu mengenai ganti rugi tanah. Warga, lanjut dia, tetap pada pendiriannya mempertahankan nilai ganti rugi yang diajukan. Ada tiga kategori yakni Rp 275.000, Rp 300.000 dan Rp 350.000 per meter persegi. Rukini mengatakan klasifikasi nilai ganti rugi berdasarkan letak maupun lokasi tanah masing-masing. “Warga tetap pada pendiriannya di angka Rp 275.000, Rp 300.000 dan Rp 350.000. Sedangkan nilai yang ditawarkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red) Rp 150.000, Rp 225.000 dan Rp 275.000,” sebutnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Rukini menyebutkan total tanah di wilayah Kebak yang terkena proyek jalan tol seluas 8.626 meter persegi, terdiri atas 142 bidang tanah produktif. Kelompok I terdiri atas 64 bidang tanah yang letaknya berdekatan dengan Desa Kemiri. Kelompok II sebanyak 62 bidang tanah yang berlokasi di pinggir jalan desa setempat. Sedangkan kelompok III sebanyak 16 bidang tanah berbatasan dengan Desa Waru. Tidak ada satu bangunan pun yang terkena proyek tersebut. Sampai saat ini, Rukini masih melakukan lobi-lobi bersama warga. “Kami masih lakukan musyawarah dan lobi-lobi terus sampai temukan titik temu nilai ganti rugi,” ujarnya. Dengan demikian, dia mengatakan pelaksanaan proyek jalan tol Solo-Ngawi di Desa Kebak bisa segera dilaksanakan seperti halnya di Desa Wonorejo.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya