Soloraya
Rabu, 6 Juli 2011 - 21:42 WIB

Pembahasan ganti rugi tanah proyek jalan tol kembali buntu

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Pembahasan ganti rugi tanah yang terkena proyek jalan tol Solo-Ngawi di Desa Kebak, Kebakkramat, Karanganyar kembali mengalami kebuntuan. Warga tetap ngotot mempertahankan nilai ganti rugi yang diajukan.

Kades Kebak sekaligus Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Rukini, kepada wartawan, Rabu (6/7/2011), mengatakan belum ada titik temu mengenai ganti rugi tanah. Warga, lanjut dia, tetap pada pendiriannya mempertahankan nilai ganti rugi yang diajukan. Ada tiga kategori yakni Rp 275.000, Rp 300.000 dan Rp 350.000 per meter persegi. Rukini mengatakan klasifikasi nilai ganti rugi berdasarkan letak maupun lokasi tanah masing-masing. “Warga tetap pada pendiriannya di angka Rp 275.000, Rp 300.000 dan Rp 350.000. Sedangkan nilai yang ditawarkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red) Rp 150.000, Rp 225.000 dan Rp 275.000,” sebutnya.

Advertisement

Rukini menyebutkan total tanah di wilayah Kebak yang terkena proyek jalan tol seluas 8.626 meter persegi, terdiri atas 142 bidang tanah produktif. Kelompok I terdiri atas 64 bidang tanah yang letaknya berdekatan dengan Desa Kemiri. Kelompok II sebanyak 62 bidang tanah yang berlokasi di pinggir jalan desa setempat. Sedangkan kelompok III sebanyak 16 bidang tanah berbatasan dengan Desa Waru. Tidak ada satu bangunan pun yang terkena proyek tersebut. Sampai saat ini, Rukini masih melakukan lobi-lobi bersama warga. “Kami masih lakukan musyawarah dan lobi-lobi terus sampai temukan titik temu nilai ganti rugi,” ujarnya. Dengan demikian, dia mengatakan pelaksanaan proyek jalan tol Solo-Ngawi di Desa Kebak bisa segera dilaksanakan seperti halnya di Desa Wonorejo.

isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif