SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Raperda Perdes Karanganyar yang kini tengah dibahas mengalami deadlock.

Solopos.com, KARANGANYARPembahasan tiga pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa (Perdes) oleh Pansus II DPRD Karanganyar menemui jalan buntu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebagian besar anggota pansus mempertanyakan kemunculan pihak ketiga di Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (3). Pihak ketiga diplot sebagai penguji kompetensi calon perdes. Padahal di Pasal 4 tidak disebutkan adanya pihak ketiga sebagai penguji kompetensi. Pasal 4 mengatur pembentukan panitia desa yang terdiri tujuh orang dari BPD dan lembaga desa.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Pansus II DPRD Karanganyar, A.W. Mulyadi, saat ditemui wartawan di Ruang Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Karanganyar, Rabu (23/9/2015).

Dia menjelaskan pihak ketiga diproyeksikan bertugas mulai dari tahap penjaringan para calon, penyaringan, dan ujian (tes). “Untuk sementara tiga pasal ini kami pending dulu,” tutur dia.

Kepastian penetapan tiga pasal tersebut menunggu agenda kunjungan kerja (kunker) ke Madiun dan Ponorogo, Jatim. Kunker akan digelar mulai Minggu-Selasa (27-29/9/2015). Sebanyak 13 anggota Pansus II dan beberapa pejabat terkait akan melakukan kunker menggunakan bus. “Hasil kunker untuk komparasi naskah yang diajukan eksekutif,” kata dia.

Madiun dan Ponorogo dipilih lantaran telah menetapkan Perda tentang Perdes. Mulyadi mengharapkan Pansus II bisa mengambil banyak referensi pasal. “Tergantung hasil kunker seperti apa. Bisa tidak pakai pihak ketiga, sehingga dikembalikan kepada panitia desa. Bisa tetap ada pihak ketiga, tapi bukan sebagai panitia,” ujar dia.

Membantu Panitia
Bila pihak ketiga tetap ada, menurut Mulyadi, akan diplot untuk membantu panitia, seperti pengadaan soal ujian. Ujian terhadap para calon meliputi tes tertulis dan ujian wawancara.

“Kalau memang harus ada pihak ketiga sebagaimana tercantum di Pasal 9 dan Pasal 10, seharusnya sudah dicantumkan di Pasal 4. Ini hanya masalah sinkronisasi,” tambah dia.

Pernyataan senada disampaikan anggota Pansus II dari Fraksi PDIP, Bagus Selo. Menurut dia, tidak tepat memasukkan pihak ketiga ke dalam kepanitiaan pengisian perangkat desa. Keberadaan pihak ketiga, menurut dia, tidak selaras dengan semangat UU Nomor 06 Tahun 2014, PP Nomor 43/2014 dan perubahan PP Nomor 47/2015. Politikus senior Karanganyar tersebut menekankan bahwa pengisian perangkat desa jadi hak penuh desa untuk membentuk panitia.

Bagus khawatir keberadaan pihak ketiga dalam proses seleksi perangkat desa membuat proses yang berjalan sarat kepentingan politis. “Biarkan kewenangan desa dalam mengisi sesuai kebutuhan dan potensi yang ada di desa yang diharapkan. Asal desa memikirkan tugas dan tanggung jawab desa yang berat perlu diisi orang orang yang mempunyai tingkat SDM yang baik dan berdedikasi, loyalitas dalam membangun desa. Dibutuhkan juga orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang IT akuntansi dalam membantu tugas kades,” tutur dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya