Soloraya
Kamis, 1 Desember 2022 - 12:34 WIB

Pembahasan UMK 2023 di Wonogiri Masih Alot, Muncul Opsi Voting

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji/upah. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Besaran kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) Wonogiri 2023 belum dapat ditentukan hingga akhir November 2022. Padahal, sidang Dewan Pengupahan Wonogiri sudah digelar sebanyak dua kali, yakni Senin (28/11/2022) dan Rabu (30/11/2022).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri masih bersikukuh mempertahankan pendapatnya masing-masing.

Advertisement

Apindo menginginkan kebijakan kenaikan UMK 2023 tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Sementara SPSI Wonogiri bersikukuh penetapan kenaikan UMK bisa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengatakan sidang yang telah dilaksanakan dua kali dan dihadiri seluruh unsur Dewan Pengupahan belum kunjung menentukan berapa besaran kenaikan UMK 2023 di Wonogiri. 

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengatakan sidang yang telah dilaksanakan dua kali dan dihadiri seluruh unsur Dewan Pengupahan belum kunjung menentukan berapa besaran kenaikan UMK 2023 di Wonogiri. 

“Sudah dua kali ini sidang digelar, tapi belum ada keputusan bulat. Apindo tetap berpegang pada PP N0. 36/2022, sedangkan SPSI ingin pakai Permenaker No. 18/2022,” kata Ristanti kepada wartawan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Rabu.

Baca Juga: Apindo-Serikat Pekerja Masih Beda Pendapat, Penentuan UMK Wonogiri Belum Jelas

Advertisement

“Tetapi kami akan tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Nanti seluruh pendapat yang ada di dalam sidang itu akan disampaikan ke Bupati Wonogiri untuk diputuskan,” ujar dia.

Dia melanjutkan, kendati kedua pihak tetap bersikukuh mempertahankan pendapatnya, mereka sudah membuat pernyataan bahwa apapun yang menjadi keputusan Bupati akan menerima dan menindaklanjuti. Bupati akan menentukan berapa besaran kenaikan UMK Wonogiri.

Selanjutnyam, diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan. Usulan itu segera dilakukan karena batas pengumuman kenaikan UMK kabupaten/kota pada 7 Desember 2022. 

Advertisement

Baca Juga: Ganjar Putuskan UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, di Bawah Batas Maksimum Permenaker

“Yang jelas UMK Wonogiri pada 2023 naik,” ucap Ristanti.

Sebelumnya, Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, masih berharap penentuan UMK 2023 mengacu PP No. 36/2021 sebab dianggap masih dapat mengakomodir kondisi dan harapan semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Pihaknya menolak diberlakukannya Permenaker No. 18/2022. 

Advertisement

“Kami yakin kalau masih mempertimbangkan PP 36/2021, iklim bisnis di Wonogiri masih kondusif. Sampai kapan pun kami akan mengusulkan kenaikan UMK sesuai PP itu,” kata Gangsar kepada Solopos.com, Selasa (29/11/2022).

Kalau penentuan UMK menggunakan PP No. 36/2021, UMK Wonogiri naik sebesar 3,13% pada 2023. Berdasar penghitungan Apindo, UMK Wonogiri 2023 menjadi Rp1.896.605 (besaran UMK Wonogiri tahun 2022 senilai Rp1.839.043).

Baca Juga: Pengusaha Tolak Permenaker 18/2022, Buruh Jateng: UMK 2023 Naik 13% Harga Mati

Menurut dia, jika kebijakan kenaikan UMK hanya mengandalkan Permenaker No. 18/2022, Apindo Wonogiri merasa tak diperhatikan pemerintah dalam menjalankan bisnisnya di Wonogiri. Gangsar khawatir kenaikan UMK 2023 yang terlalu tinggi justru membuat perusahaan di Wonogiri akan merampingkan jumlah karyawannya.

“Entah dalam bentuk pengurangan pekerja atau jumlah pekerja yang stagnan. Kami khawatirnya itu,” kata Gangsar.

Sementara itu, Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, mengatakan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) sudah sesuai dengan harapannya. Ia optimistis, besaran UMK Wonogiri 2023 akan lebih tinggi dari UMP Jateng.

SPSI Wonogiri ingin kenaikan UMK Wonogiri 2023 sebesar 7,4%. dia menilai persentase itu sudah sesuai dengan rumus penghitungan di Permenaker No. 18/2022.

Baca Juga: Terbit Permenaker 18/2022, SPSI Wonogiri Tetap Usul UMK Sekitar Rp2 Juta

“Ini masih tawar-menawar dengan Apindo,” tutur Seswanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif