Sukoharjo (Solopos.com)-Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2012 di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Kamis (29/9/2011), berakhir buntu. Perwakilan buruh dan pengusaha gagal menyetujui besaran angka UMK yang akan diajukan kepada Bupati.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukoharjo, Kwuadi Mulyono, kepada Solopos.com, Jumat (30/9/2011). Kwuadi menyatakan perwakilan serikat buruh dan unsur pengusaha sama-sama ngotot mempertahankan usulan nominal UMK masing-masing.
“Rapat pleno terakhir Dewan Pengupahan pada hari Kamis (29/9/2011), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak mencapai kesepakatan, karena itu akan diajukan dua angka kepada Bupati untuk usulan UMK tahun 2012,” ungkapnya ketika di hubungi melalui telepon genggam, Jumat (30/9/2011).
Kwuadi menyebutkan, dalam rapat perwakilan buruh meminta agar UMK 2012 diusulkan senilai Rp 850.196. Menurut dia nominal tersebut diperoleh dari rata-rata survei kebutuhan hidup layak (KHL) antara bulan Januari sampai Juli 2011, serta mempertimbangkan besaran inflasi selama bulan Agustus setelah survei dihentikan.
“Usulan UMK tahun 2012 senilai Rp 850.196 memperhitungkan inflasi Agustus sekitar 0,65% dan geometris mean sesuai usulan akademisi, yaitu menjumlahkan nilai hasil survei KHL yang tertinggi dan terendah kemudian dibagi dua,” jelasnya.
Kwuadi menambahkan, berbeda dengan permintaan wakil serikat buruh, wakil pengusaha di Dewan Pengupahan meminta agar besaran UMK 2012 diajukan Rp 841.774 atau terpaut senilai Rp 8.422. Jumlah tersebut, ujarnya, sesuai dengan rata-rata hasil survei selama tujuh bulan.
“Karena sama-sama ngotot, dua angka dari wakil serikat pekerja dan pengusaha sama-sama diajukan. Informasinya hari ini (Jumat, 30/9-red) sudah pengajuan ke Bupati,” lanjutnya.
Terpisah Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, meminta kepada Bupati Sukoharjo agar memperhatikan aspirasi serikat pekerja dalam pengajuan UMK 2012 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Hal itu, tegasnya, mengingat standar kehidupan dan kesejahteraan kelompok buruh yang ke depan harus semakin ditingkatkan.
Hasil survei KHL Januari – Juli
Bulan Nilai KHL
Januari Rp 863.817,92
Februari Rp 855.268,94
Maret Rp 831.465,63
April Rp 832.783,63
Mei Rp 832.099,50
Juni Rp 825.594,13
Juli Rp 850.182,40
Sumber : DPC SPN Kab Sukoharjo. (try)