Soloraya
Jumat, 30 September 2011 - 15:25 WIB

Pembahasan UMK di Sukoharjo buntu

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.Solopos) DEMONSTRASI BURUH-Puluhan buruh PT Kayu Furniture menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo menuntut hak-hak, Rabu (6/10/2010).

Ilustrasi (Dok.Solopos) DEMONSTRASI BURUH-Puluhan buruh PT Kayu Furniture menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo menuntut hak-hak, Rabu (6/10/2010).

Sukoharjo (Solopos.com)-Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2012 di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Kamis (29/9/2011), berakhir buntu. Perwakilan buruh dan pengusaha gagal menyetujui besaran angka UMK yang akan diajukan kepada Bupati.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukoharjo, Kwuadi Mulyono, kepada Solopos.com, Jumat (30/9/2011). Kwuadi menyatakan perwakilan serikat buruh dan unsur pengusaha sama-sama ngotot mempertahankan usulan nominal UMK masing-masing.

“Rapat pleno terakhir Dewan Pengupahan pada hari Kamis (29/9/2011), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak mencapai kesepakatan, karena itu akan diajukan dua angka kepada Bupati untuk usulan UMK tahun 2012,” ungkapnya ketika di hubungi melalui telepon genggam, Jumat (30/9/2011).

Advertisement

“Rapat pleno terakhir Dewan Pengupahan pada hari Kamis (29/9/2011), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak mencapai kesepakatan, karena itu akan diajukan dua angka kepada Bupati untuk usulan UMK tahun 2012,” ungkapnya ketika di hubungi melalui telepon genggam, Jumat (30/9/2011).

Kwuadi menyebutkan, dalam rapat perwakilan buruh meminta agar UMK 2012 diusulkan senilai Rp 850.196. Menurut dia nominal tersebut diperoleh dari rata-rata survei kebutuhan hidup layak (KHL) antara bulan Januari sampai Juli 2011, serta mempertimbangkan besaran inflasi selama bulan Agustus setelah survei dihentikan.

“Usulan UMK tahun 2012 senilai Rp 850.196 memperhitungkan inflasi Agustus sekitar 0,65% dan geometris mean sesuai usulan akademisi, yaitu menjumlahkan nilai hasil survei KHL yang tertinggi dan terendah kemudian dibagi dua,” jelasnya.

Advertisement

“Karena sama-sama ngotot, dua angka dari wakil serikat pekerja dan pengusaha sama-sama diajukan. Informasinya hari ini (Jumat, 30/9-red) sudah pengajuan ke Bupati,” lanjutnya.

Terpisah Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, meminta kepada  Bupati Sukoharjo agar memperhatikan aspirasi serikat pekerja dalam pengajuan UMK 2012 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Hal itu, tegasnya, mengingat standar kehidupan dan kesejahteraan kelompok buruh yang ke depan harus semakin ditingkatkan.

Hasil survei KHL Januari – Juli

Advertisement

Bulan                     Nilai KHL

Januari                  Rp 863.817,92

Februari               Rp 855.268,94

Advertisement

Maret                   Rp 831.465,63

April                       Rp 832.783,63

Mei                        Rp 832.099,50

Juni                        Rp 825.594,13

Juli                          Rp 850.182,40

Sumber : DPC SPN Kab Sukoharjo. (try)

Advertisement
Kata Kunci : Buruh KHL Sukoharjo UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif