SOLOPOS.COM - Kayu sonokeling yang disita petugas Polres Sragen, Rabu (25/2/2015), ditumpuk di Mapolres setempat. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pembalakan liar diwaspadai polisi. Imanto, warga Sumberlawang, ditangkap lantaran membawa kayu tanpa surat sah.

Solopos.com, SRAGEN – Personel Polres Sragen, menangkap Imanto, 41, pembawa sejumlah kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Selasa (24/2/2015) malam.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Warga Sindang Palang RT 003, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, tersebut ditangkap petugas di Jl. Solo-Purwodadi, tepatnya di depan RS Yakssi Gemolong, sekitar pukul 19.30 WIB.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Sragen, Rabu (25/2/2015), Imanto dan barang bukti (BB) kayu langsung dibawa petugas ke Mapolres Sragen.

Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat ihwal adanya kendaraan yang membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat-surat.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas menghentikan laju kendaraan di depan RS Yakssi Gemolong. Setelah dicek, ternyata kayu yang ada di kendaraan tidak dilengkapi surat-surat.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Jenis kayunya Sonokeling. Kami masih dalami. Volume kayu atau seberapa banyak belum ada keterangan dari Satreskrim,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya