Pembalakan liar diwaspadai polisi. Imanto, warga Sumberlawang, ditangkap lantaran membawa kayu tanpa surat sah.
Solopos.com, SRAGEN – Personel Polres Sragen, menangkap Imanto, 41, pembawa sejumlah kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Selasa (24/2/2015) malam.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Warga Sindang Palang RT 003, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, tersebut ditangkap petugas di Jl. Solo-Purwodadi, tepatnya di depan RS Yakssi Gemolong, sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi yang dihimpun
Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat ihwal adanya kendaraan yang membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat-surat.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas menghentikan laju kendaraan di depan RS Yakssi Gemolong. Setelah dicek, ternyata kayu yang ada di kendaraan tidak dilengkapi surat-surat.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Jenis kayunya Sonokeling. Kami masih dalami. Volume kayu atau seberapa banyak belum ada keterangan dari Satreskrim,” tutur dia.