Soloraya
Rabu, 25 Februari 2015 - 19:55 WIB

PEMBALAKAN LIAR : Bawa Kayu Tanpa Surat Resmi, Warga Sumberlawang Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kayu sonokeling yang disita petugas Polres Sragen, Rabu (25/2/2015), ditumpuk di Mapolres setempat. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pembalakan liar diwaspadai polisi. Imanto, warga Sumberlawang, ditangkap lantaran membawa kayu tanpa surat sah.

Solopos.com, SRAGEN – Personel Polres Sragen, menangkap Imanto, 41, pembawa sejumlah kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Selasa (24/2/2015) malam.

Advertisement

Warga Sindang Palang RT 003, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, tersebut ditangkap petugas di Jl. Solo-Purwodadi, tepatnya di depan RS Yakssi Gemolong, sekitar pukul 19.30 WIB.

Informasi yang dihimpun

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif