Pembalakan liar diwaspadai polisi. Imanto, warga Sumberlawang, ditangkap lantaran membawa kayu tanpa surat sah.
Solopos.com, SRAGEN – Personel Polres Sragen, menangkap Imanto, 41, pembawa sejumlah kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Selasa (24/2/2015) malam.
Warga Sindang Palang RT 003, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, tersebut ditangkap petugas di Jl. Solo-Purwodadi, tepatnya di depan RS Yakssi Gemolong, sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi yang dihimpun