SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pembalakan liar Sragen, polisi menangkap pencuri kayu di hutan wilayah Sidoharjo.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sragen kembali menangkap dua terduga pembalak liar di jalan Solo-Sragen, kawasan Bulu, Purwosuman, Sidoharjo, Selasa (11/4/2017) petang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua warga itu kedapatan membawa 100 batang kayu sonokeling dari hutan milik Perhutani di kawasan Mondokan. Saat diperiksa petugas, keduanya tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Ke-100 batang kayu itu diangkut dalam satu truk hingga penuh. Pada Selasa malam, keduanya masih kami periksa sebagai saksi. Namun, karena ada indikasi pelanggaran pidana dalam gelar perkara bersama Perhutani, mereka langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung kami masukkan ruang tahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Rabu (12/4/2017).

Dua warga yang ditangkap itu adalah Harun Al Rosyid, 34, warga Dusun Klayu, RT 003, Desa Jekani, Mondokan, dan Darmo Wiyanto, 58, warga Dusun Dawangan, Desa Purwosuman, Sidoharjo, Sragen. Harun berperan sebagai sopir truk berpelat nomor E 1613 D yang mengangkut kayu itu. Sementara Darmo berperan sebagai orang yang menguasai hasil hutan itu.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang diterima polisi, Selasa pukul 15.30 WIB. Warga itu mengabarkan telah melihat truk mengangkut kayu dari hutan milik Perhutani di Mondokan.

Polisi kemudian menghentikan truk itu di kawasan Bulu. “Mereka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.”

Sebelumnya, tim dari Tipiter dan Resmob Polres Sragen juga menangkap dua orang yang diduga terlibat pembalakan liar atau illegal logging, Senin (3/4/2017). Dua warga itu kedapatan membawa 25 batang kayu sonokeling dari hutan milik Perhutani di kawasan Mondokan.

Dua warga masing-masing Sutarno, 50, warga Sidomulyo, RT 017, Kedawung, Mondokan, Sragen, dan Keman, 51, warga Ngaringan, RT 034, Desa Baleharjo, Sukodono, Sragen. Keduanya ditangkap di simpang empat Gabugan, Tanon, saat membawa kayu sonokeling itu menggunakan truk dalam perjalanan dari Mondokan menuju Kalijambe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya