Soloraya
Kamis, 1 Juni 2017 - 23:35 WIB

Pembangunan Gedung DPRD Ditunda, Ini Komentar Legislator Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Rencana pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo tertunda karena masalah RTRW.

Solopos.com, SUKOHARJO — Rencana pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo di Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo, akhirnya ditunda lantaran ketidakjelasan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Advertisement

Lokasi pembangunan Gedung DPRD Sukoharjo di Kelurahan Mandan merupakan lahan pertanian sehingga Perda RTRW Sukoharjo perlu direvisi. Sekda Sukoharjo, Agus Santoso, mengatakan penundaan pembangunan Gedung DPRD lantaran masih menunggu pengesahan revisi Perda RTRW.

Agus belum dapat memastikan waktu pengesahan revisi perda tersebut karena harus melalui beberapa tahapan. “Selama revisi Perda RTRW belum disahkan, kami tak berani melaksanakan lelang atau mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD Sukoharjo. Pembangunan Gedung DPRD Sukoharjo ditunda karena harus menyesuaikan pengesahan revisi Perda RTRW, bisa jadi tahun depan,” katanya.

Advertisement

Agus belum dapat memastikan waktu pengesahan revisi perda tersebut karena harus melalui beberapa tahapan. “Selama revisi Perda RTRW belum disahkan, kami tak berani melaksanakan lelang atau mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD Sukoharjo. Pembangunan Gedung DPRD Sukoharjo ditunda karena harus menyesuaikan pengesahan revisi Perda RTRW, bisa jadi tahun depan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sukoharjo menyatakan tak akan memaksakan kehendak. Lembaga legislasi itu akan mengikuti regulasi dan tidak akan melanggarnya.

Pembangunan Gedung DPRD akan disesuaikan regulasi dan bersifat tentatif. Realisasi pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo bisa dikerjakan tahun ini tetapi juga bisa tahun depan sesuai regulasi.

Advertisement

Nurjayanto menegaskan pembangunan gedung baru DPRD dilaksanakan setelah regulasi terpenuhi. Dia menjelaskan revisi Perda tentang RTRW sudah memasuki tahap revisi ke Gubernur Jateng dilanjutkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Sekarang, informasinya revisi perda sudah sampai di Kementerian [ATR]. Apabila sebulan lagi disetujui akan dihitung lagi tahapan-tahapan pelaksanaannya. Apakah waktunya cukup atau tidak.”

Politikus PDIP Sukoharjo ini menyatakan jika waktu pelaksanaannya tahun ini tidak mencukupi akan ditunda tahun depan. “Terpenting regulasi terpenuhi terlebih dahulu. Pelaksanaannya tentatif disesuaikan aturan sehingga berjalan aman dan lancar,’ jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Forum Lintas Aktivis Sukoharjo (FLAS), Bambang Hermanto, mempertanyakan pemindahan Gedung DPRD Sukoharjo. “Urgensinya Gedung DPRD Sukoharjo dipindah ke lokasi itu apa? Lebih baik Gedung DPRD Sukoharjo tetap berada di lokasi sekarang karena terletak di pusat kota,” kata dia.

Apabila gedung wakil rakyat itu hendak diperluas bisa memanfaatkan lahan Gedung Budi Sasono. Gedung Budi Sasono terletak bersebelahan dengan Gedung DPRD Sukoharjo sehingga anggota legislatif dapat lebih maksimal bekerja melakukan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif