SOLOPOS.COM - Petugas menutup sementara proyek pembangunan Hotel Alana (Iskandar/JIBI/Solopos)

Petugas menutup sementara proyek pembangunan Hotel Alana (Iskandar/JIBI/Solopos)

Petugas menutup sementara proyek pembangunan Hotel Alana (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satpol PP Karanganyar akhirnya menghentikan sementara aktivitas pembangunan proyek pembangunan Hotel Alana di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Karena saat diminta menunjukkan surat-surat seperti analisa dampak lingkungan (amdal), HO, izin pembangunan dan sebagainya dianggap tak bisa menunjukkannya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Karena Anda tidak bisa menunjukkan surat-surat itu kami harap kegiatan dihentikan dulu. Nanti kalau surat-surat kelengkapan sudah di tangan bisa dilanjutkan kembali,” ujar Kepala Satpol PP Karanganyar, Mei Subroto ketika memfasilitasi pertemuan antara sejumlah perwakilan warga Blulukan dan kontraktor pembangunan hotel yang diwakili Project Manager PT Sarana Bangun Perkasa, Budi Haka disaksikan Muspika Colomadu di dalam lingkungan proyek, Senin (21/10/2013).

Sebelumnya puluhan warga Puspan, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Kamis (10/10/2013) pukul 17.00 WIB protes menutup jalan kampung Puspan RW 007. Karena warga kecewa dengan proyek pembangunan hotel di Jl. Danrilis, Colomadu, yang mengganggu akses jalan kampung.

Lebih lanjut Mei mengakui pihak hotel telah mengajukan perizinan. Tapi hingga saat ini izin belum turun karena masih dalam proses. Namun pihak kontraktor atau pelaksana pembangunan dinilai telah memulai pekerjaan pembangunan dan menimbulkan persoalan lingkungan, terutama pada masyarakat sekitar proyek.

Mei mengungkapkan langkah pelaksana yang nekat melakukan pekerjaan pembangunan hotel menyalahi aturan.

“Karena itu, proyek pembangunan kami tutup sementara hingga surat perizinan dilengkapi,” kata dia.

Sementara, Budi mengaku keberatan dianggap menyalahi peraturan. Menurutnya, semua persyaratan pembangunan hotel telah dipenuhinya termasuk kompensasi pengganti kepada warga yang terkena dampak dari pembangunan hotel tersebut.

“Izin jelas ada, masa pembangunan hotel sebesar ini tidak punya izin. Bahkan kami telah menyerahkan kompensasi kepada warga yang terkena dampak pembangunan, termasuk membenahi sumur warga yang tidak keluar airnya.”

Tetapi ketika didesak sejumlah pejabat dari Pemkab Karanganyar dan warga, Budi tak bisa menunjukkan bukti surat perizinan yang dimaksud. Akhirnya Satpol PP menutup sementara segala kegiatan di dalam proyek hotel bintang empat dengan 10 lantai tersebut hingga perizinan lengkap.

Sedang warga sekitar, Harlan, mengatakan proses pembangunan hotel ini dinilai menimbulkan berbagai masalah yang langsung dirasakan masyarakat. Di antaranya banyaknya debu beterbangan, hingga keringnya air sumur masyarakat sekitar lokasi proyek.

Dia menjelaskan keringnya air sejumlah sumur warga membuat resah dan karena kesulitan mendapatkan air bersih untuk berbagai konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya