Soloraya
Rabu, 6 Juli 2011 - 05:42 WIB

Pembangunan Omac langgar Permendagri No 13/2006

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Omac Tulung (Dok. SOLOPOS)

Omac Tulung (Dok. SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah menilai proyek pembangunan Objek wisata Mata Air Cokro (Omac) belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Advertisement

Berdasarkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun 2009 yang dicermati Espos, Selasa (5/7/2011), menyebutkan pengembangan Omac dianggarkan dari APBD senilai Rp 9 miliar.

Adapun rincian penggunaan dana senilai Rp 9 miliar itu di antaranya Rp 24,7 juta untuk belanja pegawai, Rp 217, 7 juta untuk belanja barang dan jasa, dan Rp 8,7 miliar untuk belanja modal.

Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Permendagri No 13/2006, belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan/pembangunan aset tetap yang berwujud dan mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan.

Advertisement

Akan tetapi, berdasarkan rincian pekerjaan pengembangan Omac, belanja modal itu tidak sepenuhnya digunakan untuk pengadaan aset tetap berupa gedung dan bangunan.

“Terdapat pekerjaan bangunan jembatan, talut, serta pengadaan alat permainan berupa mini train, mobil listrik, water gun, ban karet, dan lain-lain yang bukan termasuk aset tetap,” urai Penanggung Jawab Pemeriksaan, Puthu Ayu Purbaningsih dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Tengah.

Dalam LHP itu, BPK menegaskan bahwa realisasi belanja modal dalam Laporan Rencana Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2009 tidak sepenuhnya menggambarkan kegiatan belanja modal yang riil.

Advertisement

Permasalahan ini mengakibatkan klasifikasi belanja modal yang disajikan dalam LRA tahun anggaran 2009 dan nilai aset tetap gedung dan bangunan yang disajikan dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Klaten per 31 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II, Sunarto Yoso S meminta Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) melakukan pendataan ulang aset tetap yang dimiliki Omac dalam rangka mempertanggungjawabkan realisasi belanja modal senilai Rp 8,7 miliar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Klaten, Sunarto menyatakan dalam jangka dekat akan memanggil Kepala Disbudparpora guna memperjelas jenis aset tetap yang dimiliki Omac.

Selain itu, Komisi II juga akan meminta kejelasan terkait pengelolaan Omac di masa mendatang. “BPK merekomendasikan agar pengelolaan Omac diambil alih dari tangan masyarakat sekitar. Nanti akan kami tanyakan lebih lanjut terkait jenis lembaga yang akan mengelola Omac nantinya,” tandas Sunarto.

(mkd)

Advertisement
Kata Kunci : BPK Cokro Klaten Omac Tulung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif