SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo (kedua dari kanan) beserta Anggota Komisi III DPRD Solo sidak pembangunan Pasar Klewer Solo, Kamis (11/8/2016). Progres pembangunan Pasar Klewer tahap kedua berjalan 6%. (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Pembangunan Pasar Klewer, mayoritas pedagang Pasar Klewer belum miliki NPWP.

Solopos.com, SOLO–Sekitar 60% pedagang Pasar Klewer belum mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Mereka khawatir usahanya tidak balik modal jika harus mendaftar wajib pajak. Di sisi lain, Pemkot Solo kembali menekankan kepemilikan NPWP sebagai syarat menempati kios dan los di pasar baru.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pejabat Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Kusbani, mengakui masih ada 60% pedagang dari total 1.532 pedagang yang belum memiliki NPWP. Menurut Kusbani, mayoritas bakul yang belum mengantongi NPWP khawatir tekor ketika harus menyetorkan sejumlah penghasilannya ke kas negara.

“Meski omzetnya besar, rata-rata pedagang hanya mengambil keuntungan sedikit dari barang dagangan. Bisa dibilang pendapatan minim sekali kalau harus diberi beban pajak,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (12/8/2016).

Kusbani mengatakan atmosfer jual-beli di pasar darurat juga belum kunjung stabil sehingga berpengaruh ke omzet pedagang. Meski demikian, pihaknya berkomitmen menaati anjuran pemerintah untuk mengurus NPWP. Kusbani membenarkan kepemilikan NPWP penting sebagai warga negara yang taat pajak. “Sebagai rakyat kami mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Kusbani menyebut pemerintah mulai menyosialisasikan pengurusan NPWP Sabtu (13/8/2016). Pihaknya bersama Pemkot Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama membagi sosialisasi dalam empat kali pertemuan. Setiap pertemuan, imbuh Kusbani, akan diikuti sekitar 250 pedagang.

“Dalam pertemuan, pedagang bisa berkonsultasi sekaligus mengurus NPWP jika sudah siap.”

Sementara itu Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyatakan kepemilikan NPWP serta pelunasan pajak penting agar pedagang taat pajak. Rudy menegaskan bakul belum dapat menempati kios dan los sebelum memenuhi persyaratan tersebut. “Pokoknya ada kunci, ada NPWP. Warga negara yang baik harus taat pajak,” ujarnya.

Wali Kota menyarankan pedagang segera mengurus NPWP sebagai syarat penempatan di pasar baru. Rudy menjamin Pemkot bakal turut memfasilitasi pedagang untuk mengurus NPWP. Dalam waktu dekat, Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) akan mulai melakukan sosialisasi. Rudy mengatakan Pemkot akan bekerjasama dengan KPP Pratama.

“Pedagang akan kami kumpulkan untuk mengurus NPWP.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya