SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Klewer, Solo, Kamis (17/11/2016). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Pembangunan Pasar Klewer, Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo menolak permintaan pedagang terkait pembebasan retribusi.

Solopos.com, SOLO — Permohonan pedagang Pasar Klewer terkait pembebasan retribusi selama enam bulan pertama menempati pasar yang baru selesai dibangun ditolak Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemkot berencana tetap menarik retribusi tersebut. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga miliaran rupiah dari retribusi Pasar Klewer tidak ingin disia-siakan Pemkot.  Baca juga: Pedagang Minta Pembebasan Retribusi pada 6 Bulan Pertama Penempatan

“Kami sudah gratiskan [retribusi] dua tahun [selama menempati pasar darurat]. Kiosnya nanti juga gratis. Masih minta gratisan lagi [pembebasan retribusi enam bulan]? Jangan begitu, nanti rezekinya diambil Tuhan lo,” kata Wali Kota yang akrab disapa Rudy ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (13/12/2016).

Pembebasan retribusi Pasar Klewer selama dua tahun telah diberlakukan Pemkot saat pedagang menempati pasar darurat di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo. Akibatnya Pemkot kehilangan potensi PAD dari retribusi pedagang Pasar Klewer senilai Rp3,6 miliar per tahun.

Dengan kondisi ini, Rudy meminta pedagang menerima apa yang telah diberikan Pemkot. Rudy khawatir jika Pemkot mengabulkan permohonan pedagang Pasar Klewer terkait pembebasan retribusi itu akan menimbulkan kecemburuan bagi pedagang di pasar lain.

Di sisi lain, Rudy hingga kini belum menerima secara resmi permohonan pedagang terkait pembebasan retribusi selama enam bulan tersebut.  “Kalau dibebaskan nanti saya dikira ikut membantu memperkaya orang lain. Itu [nilai retribusi] miliaran rupiah lo,” kata dia.

Menurut dia, yang terpenting saat ini pedagang berusaha menata kembali usaha mereka. Rudy juga akan menerapkan persyaratan yaitu pedagang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan itu wajib dipenuhi pedagang saat menempati pasar permanen.

“Jadi hanya pedagang yang memiliki NPWP yang boleh menempati pasar Klewer. Kunci kami berikan setelah ada NPWP,” katanya.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, mengatakan kebijakan pembebasan retribusi bagi pedagang Pasar Klewer sepenuhnya di tangan Wali Kota. Menurut dia, pedagang harus menempuh mekanisme yang benar jika meminta keringanan retribusi.

Sejauh ini pedagang belum mengajukan permohonan secara tertulis atau resmi ke Pemkot.“Di permohonan itu harus dijelaskan pula alasannya,” katanya.

Subagiyo mengatakan pembebasan retribusi Pasar Klewer selama dua tahun berdampak pada hilangnya potensi PAD hingga Rp7,2 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya