Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Boyolali menggagas pembentukan RSUD yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ngemplak. Menurut mereka, saat ini kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah itu belum terlayani secara optimal. Hal itu ditambah dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk di wilayah setempat.
Kepala Dinkes Boyolali, Syamsudin mengemukakan sebelum wacana pembentukan RSUD bergulir, selama ini sudah ada penguatan pelayanan kesehatan di Puskesmas Ngemplak I, puskesmas pembantu (Pustu), dan poliklinik kesehatan desa (PKD). “Tetap diupayakan agar pelayanan kesehatan di Ngemplak optimal,” ungkap Syamsudin.
Syamsudin menyatakan pihaknya mendukung peningkatan status Puskesmas Ngemplak I menjadi RSUD. Pihaknya mengakui, kondisi Puskesmas Ngemplak I saat ini, memang sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi RSUD. Di dalamnya sudah terdapat 30 unit tempat tidur, 35 tenaga paramedis dan dua dokter. Selain itu, luas tanah lokasi puskesmas juga memenuhi syarat, sebab batas minimal adalah 6.000 meter persegi. Sedangkan puskesmas itu sudah memiliki sekitar 4.000 meter persegi.
Namun dikatakan Syamsudin, syarat untuk meningkatkan status puskesmas menjadi RSUD ini tidak mudah. ”Minimal dibutuhkan empat dokter ahli, yakni dokter ahli penyakit dalam, anak, kebidanan dan kandungan, serta dokter ahli bedah. Padahal untuk merekrut dokter ahli ini membutuhkan waktu tahunan,” katanya. Sementara jika membangun RSUD ini, dibutuhkan setidaknya Rp30 miliar untuk fisik rumah sakit ditambah dengan pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) juga dibutuhkan sekitar Rp30 miliar. “Itu belum termasuk SDM-nya [sumber daya manusia],” imbuhnya.
Jika gagasan itu akan direalisasikan, Syamsudin mengatakan alokasi anggaran biasanya menggunakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Anggaran sebesar itu memang harus dari APBD kabupaten. Kalau pun ada bantuan dari pemerintah pusat, rumah sakit itu harus sudah beroperasi dulu dan izin operasionalnya sudah turun,” katanya.
Sedangkan syarat minimal RSUD milik pemerintah tipe D ini adalah terdapat 50 unit tempat tidur, empat dokter umum, empat dokter ahli, ditambah dengan tenaga paramedis 50 orang, dengan asumsi satu tempat tidur satu paramedis. Sementara untuk Pustu yang terletak di Dusun Mangu Desa Ngesrep, statusnya juga akan ditingkatkan menjadi Pustu plus atau menjadi Puskesmas Ngemplak 2. Yakni dengan penambahan fasilitas rawat inap, alkes, dan tenaga medis. Karena di sekitar pustu tersebut merupakan daerah pusat keramaian dan perbelanjaan. ”Terlebih lagi lokasi itu dekat dengan kawasan bandara,” tandasnya.