SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pengelolaan kegiatan pembangunan Sekolah berstandar Internasional (SBI) Gemolong senilai Rp 1,71 miliar tahun 2007 dilaporkan ke Polres Sragen belum lam ini, lantaran pelaksanaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut juga mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang Laporan Keuangan Pemkab Sragen Tahun Anggaran 2007. LHP yang dikeluarkan Auditorat Utama Keuangan Negara V, Perwakilan BPK RI di Yogyakarta, Nomor 14A/LHP/XVIII.YOG/06/2008 tertanggal 24 Juni 2008 memberikan penjelasan bahwa bendahara daerah telah mencairkan dana senilai Rp 2 milar, yang terdiri atas sebesar Rp 287,466 miliar untuk pembayaran pekerjaan pengurugan tanah.
Namun sisanya senilai Rp 1,712 miliar, dicairkan setelah perubahan anggaran pada 27 Desember2007 melalui rekanan yang sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Permasalahan itu dilaporkan seorang aktivis pemerhati APBD Sragen, Benyamin beberapa waktu lalu sebagai kasus dugaan korupsi. “Pembangunan SBI dilakukan sejak tahun 2004 sampai akhir tahun 2008. Alokasi tersebut berupa dana bantuan imbal swadaya yang diberikan Depdiknas ke rekening tim pembangunan. Berdasarkan SE Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, tertanggal 4 September 2004 tentang pelaksanaan pembangunan TK dan SD Model secara swakelola dan pedoman subsidi pengembangan/pembangunan TK dan SD bertaraf internasional tahun 2007, pelaksanaan pembangunan SBI itu dilakukan secara swakelola,” tegas Benyamin kepada Espos, Senin (25/1) mengutip permasalahan dalam LHP BPK.

Dia menerangkan, Pemkab mengalokasikan anggaran senilai Rp 2 miliar. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban (LPj) dan data pendukung ,kata dia, telah diketahi bahwa pelaksanaan pembagunan SBI Gemolong untuk TK atau SD dilakukan secara swakelola, sedangkan untuk pekerjaan urug, ruang kelas baru, gapura dan halaman upacara.

Dalam penelitian LPj tertanggal 23 Agustus 2008, imbuhnya, bendahara mengeluarkan dana sebesar Rp 287,466 miliar untuk pembayaran pekerjaan pengurugan tanah. Namun sisanya senilai Rp 1,712 miliar, imbuhnya, dicairkan setelah perubahan anggaran pada 27 Desember2007 melalui rekanan yang sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan tersebut.

“Setidaknya ada empat rekanan yang muncul dalam LHP BPK itu, yakni CV Maju Mapan dengan alokasi anggaran Rp 390,338 juta, CV Mantap dengan Rp 362 juta, CV Wiguna dengan Rp 514,65 juta dan CV Sumber Makmur dengan Rp 445, 526 juta,” tegasnya.
Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Y Subandi saat dikonfirmasi Espos, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan upaya pengumpulan informasi untuk mendukung tindak lanjut atas laporan tersebut. “Jadi kami masih mengumpulkan data terslebih dulu, untuk mendukung upaya mengarah pada upaya penyidikan,” tandasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya