SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri Solo (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

Pembangunan Solo, enam warga Kabangan menggugat Pemerintah Kelurahan Bumi terkait taman cerdas.

Solopos.com, SOLO — Enam warga Kampung Kabangan RT 005 /RW 004, Bumi, Laweyan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (15/3/2017). Gugatan tersebut berkaitan dengan pembongkaran Makam Kabangan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kuasa hukum pengugat, Achmad Bachrudin Bakri, mengatakan keenam penggugat tersebut yakni Siswanto Suhono Tadi Sukamto, Marsiatun, Sunarto, Setiyadi, Sumarjo, dan Yanti. Tergugat dalam ini adalah Pemerintah Kelurahan Bumi.

“Kami diberikan surat kuasa oleh mereka untuk mengajukan gugatan perdata dengan meteri gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Bachrudin kepada Solopos.com, Jumat (17/3/2017).

Menurut Bachrudin, keenam orang tersebut sudah menempati tanah di Makam Kabangan selama puluhan tahun. Makam itu diklaim milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiringrat. Tanah makam yang ditempati warga sekarang sebelumnya sudah ditutup sejak 1957.

Pemkot pada 2000 melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuatkan sertifikat tanah HP 6 seluas 5.252 meter persegi. “Kami tidak tahu dasar yang digunakan Pemkot Solo membuat sertifikat HP 6 di Makam Kabangan. Tanah tersebut milik Keraton Solo,” kata dia.

Ia menjelaskan pembuatan sertifikat tanah itu tidak disertai sosialisasi sehingga membuat warga tidak tahu. Selain itu, sertifikat tanah HP 6 tertulis sebagai tanah makam sehingga jika dialihfungsikan menjadi Taman Cerdas tidak boleh.

“Pemkot Solo tidak berhak mengalihfungsikan tanah makam. Tanah tersebut sekarang kembali ke Keraton Solo. Kami sudah mengajukan gugatan ini ke PN Solo dengan nomor register 8/Pdt.G/2017/PN.Skt,” kata dia.

Hakim PN Solo, lanjut dia, melakukan mediasi antara Pemkot dan enam warga setelah mengajukan gugatan. Hasilnya PN tidak memperbolehkan ada aktivitas di makam sebelum ada putusan resmi. Aktivitas seperti pembongkaran makam dan pengukuran tanah tidak diperbolehkan.

“Kami menilai Pemerintah Kelurahan [Bumi] tidak menghormati proses hukum karena membongkar makam,” kata dia.

Sementara itu, Lurah Bumi Laweyan, Herwin Tri Nugroho, menghargai warga yang mengajukan gugatan perdata di PN Solo. Pemerintah kelurahan akan menunggu hasil keputusan akhir sidang gugatan.

“Kami sudah selesai melakukan pembongkaran makam. Makam yang belum dibongkar tersisa sekitar belasan makam yang berlokasi di tanah milik keenam warga itu,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya